Tim Gabungan Kasus Novel Baswedan Lakukan Uji Alibi di Maluku

Anggota Tim Gabungan Kasus Novel Baswedan, Nur Kholis menyampaikan, uji alibi dan pendalaman keterangan saksi dilakukan di daerah Maluku pada 8 Januari 2019 hingga 10 April 2019.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 11 Apr 2019, 10:31 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2019, 10:31 WIB
Peringatan 500 Hari Penyerangan Novel Baswedan Digelar di KPK
Novel Baswedan bersama Wadah Pegawai (WP) KPK memperingati 500 hari penyerangan terhadap dirinya di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/11). Penyidik senior KPK itu diserang dengan air keras pada 500 hari lalu. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Tim gabungan pengungkapan kasus penyerangan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang dibentuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian melakukan uji alibi dan pendalaman keterangan saksi.

Anggota Tim Gabungan Kasus Novel Baswedan, Nur Kholis menyampaikan, uji alibi dan pendalaman keterangan saksi dilakukan di daerah Maluku pada 8 Januari 2019 hingga 10 April 2019.

"Tim Gabungan telah bekerja mendalami hasil penyidikan Polri dengan menggunakan scientific based untuk memeriksa alibi saksi-saksi, barang bukti, alat bukti, dan petunjuk (circumstance evidance) yang ada," tutur Nur Kholis dalam keterangannya, Kamis (11/4/2019).

Tim Gabungan juga telah mendalami hasil penyidikan baik tim penyidik, maupun laporan dari Komnas HAM, Ombudsman, dan Kompolnas yang sebelumnya melakukan pemantauan terhadap penanganan kasus Novel Baswedan.

"Uji alibi dan pendalaman saksi-saksi di Maluku ini merupakan pengembangan dari uji alibi dan pendalaman saksi-saksi yang sebelumnya telah dilaksanakan Tim Pakar di Malang pada 20 Maret, Bekasi pada 27 Maret, dan Sukabumi pada 2 April," jelas dia.

Sejauh ini, hasil yang diperoleh di Malang, Bekasi, Sukabumi, dan Ambon cukup melengkapi penelusuran di Jakarta. Tim juga mendengar keterangan dari profesor ahli kimia dan dokter ahli mata, serta memeriksa kembali jendral serta beberapa anggota kepolisian.

"Tim bekerjasama dengan counterpart dari Inggris mencoba memperjelas tayangan CCTV yang merekam aksi penyerangan terhadap saudara Novel Baswedan," kata Nur Kholis.

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Batas Kerja Juli 2019

Aksi Diam 700 Hari Novel Baswedan
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi bersama Wadah Pegawai melakukan aksi tutup mulut di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/3). Pelaku penyerangan Novel Baswedan hingga sekarang pelaku penyiraman belom tertangkap. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Tim Gabungan memiliki batas waktu kerja hingga Juli 2019. Dalam waktu dekat, akan dilakukan konsinering, uji alibi, serta pendalaman saksi di Jawa Tengah, dan berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait antara lain KPK, Komnas HAM, Kompolnas dan Ombudsman.

"Tim menyambut baik jika masyarakat dapat memberikan informasi-informasi yang dapat mempercepat pengungkapan kasus ini," Nur Kholis menandaskan.

Adapun anggota Tim Gabungan yang datang ke Maluku di antaranya Ketua Umum Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI) Amzulian Rifai, Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi, dan Mantan Ketua Komnas HAM dan Komisioner Komnas HAM Ifdhal Kasim.

Kemudian mantan Ketua Komnas HAM dan Komisioner Komnas HAM Nur Kholis, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti, Syamsul Bahri dari ISHI, dan Indra Listian Tara Putra dari Setara Institute.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya