Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil wanita yang turut diamankan di apartemen kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersangka Bowo Sidik Pangarso terkait kasus dugaan suap bidang pelayaran atau sewa kapal.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, wanita tersebut bernama Siesa Darubinta. Dia diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi atas tersangka Asty Winasti (AWI) dalam kasus yang sama.
Baca Juga
"Saksi yang berada di lokasi apartemen saat itu," tutur Febri dalam keterangannya, Jumat (12/4/2019).
Advertisement
Febri tidak menjelaskan hubungan antara Bowo Sidik Pangarso dengan Siesa Darubinta meski keduanya diamankan di lokasi yang sama.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Suap Distribusi Pupuk
KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan suap bidang pelayaran atau sewa kapal. Selain Bowo, KPK juga menjerat dua orang lainnya yakni Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (PT. HTK) Asty Winasti, dan pegawai PT Inersia bernama Indung.
KPK menduga ada pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT HTK.
Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD 2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima suap sebanyak tujuh kali dari PT Humpuss.
Total, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya yakni sekira Rp 8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019.
Advertisement