Langgar Aturan Lingkungan, Ratusan Perusahaan di Kota Tangerang Kena Sanksi

Dinas Lingkungan Hidup mencatat, terdapat 40 pengaduan terkait lingkungan di tahun 2018 yang disampaikan masyarakat lewat LAKSA yang terdapat pada Aplikasi Tangerang LIVE.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 20 Apr 2019, 13:41 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2019, 13:41 WIB
Ratusan perusahaan industri mendapatkan sanksi terkait pelanggaran aturan pembuangan limbah dan pengelolaan lingkungan. (Istimewa)
Ratusan perusahaan industri mendapatkan sanksi terkait pelanggaran aturan pembuangan limbah dan pengelolaan lingkungan. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Ratusan perusahaan industri di Kota Tangerang diberi sanksi karena melanggar aturan pembuangan limbah dan pengelolaan lingkungan. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Engkos Zarkasyi mengatakan,berikan sanksi administratif berupa perbaikan dokumen AMDAL, perbaikan IPAL, dan perbaikan izin pembuangan limbah baik cair maupun padat.  

Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup mencatat, terdapat 40 pengaduan terkait lingkungan di tahun 2018 yang disampaikan masyarakat lewat LAKSA yang terdapat pada Aplikasi Tangerang LIVE.

"40 pengaduan tersebut sudah tertangani. Jadi buat masyarakat kalau ada aduan atau saran yang ingin disampaikan bisa langsung lewat Laksa nanti kita cek dan tindaklanjuti ke lapangan," ucap Engkos dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/4/2019). 

Sehingga, mata pengawas Pemkot Tangerang bukan hanya tim pengawas yang dibentuk Dinas Lingkungan Hidup saja, melainkan melalui aplikasi Tangerang LIVE tersebut. 

Sebab, meski Kota Tangerang dikenal sebagai kota jasa dan juga industri, sistem pengawasan lingkungannya hsrus berjalan tegas. Terutama komitmen soal penegakan hukum dan mengdukasikannya kepada para pelaku usaha, baik itu kelas industri rumahan ataupun skala besar.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Perlu Sinergitas

Sementara, Wakil Walikota Tangerang Sachrudin mengatakan, kerjasama dalam menciptakan iklim lingkungan yang baik tidak bisa dilakukan oleh satu unsur melainkan sinergitas dan kesadaran semua pihak.

"Pengelolaan lingkungan tidak bisa dipisahkan dan dilakukan oleh satu orang, harus ada sinergitas antara kami pemerintah, masyarakat, akademisi, dan pelaku usaha," ujar dia. 

Pemkot Tangerang yang sedang gencar menjalankan Program Kampung Kita, diharapkan Sachrudin mendapat dukungan penuh dari pelaku usaha.

"Para pelaku industri harus tahu terkait lingkungan bagaimana pengelolaan limbahnya, kelengkapan dokumennya, agar tidak mencemari kampung-kampung yang sedang kita tata," tegasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya