Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1. Sofyan disebut menerima janji atau hadiah seperti mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham.
"SFB (Sofyan Basir) diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dengan jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).
Namun, Saut tak menjelaskan berapa besaran uang suap yang diterima oleh Sofyan Basir. Berdasarkan dakwaan, Eni Saragih disebut menerima suap Rp 4,7 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Sedangkan Idrus Rp 2 miliar.
Advertisement
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sofyan beberapa kali membantah pernah menerima janji fee dari proyek PLTU Riau-1. Sofyan sempat membantahnya saat bersaksi di Pengadilan Tipikor untuk terdakwa Eni Saragih.
"Demi Allah, (tidak pernah) Yang Mulia," kata Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 11 Desember 2018.
Selain membantah menerima janji atau hadiah, Sofyan juga membantah beberapa kali bertemu dengan Eni Saragih lantaran membahas soal fee proyek senilai USD 900 juta tersebut.
Berdasarkan fakta persidangan, Sofyan tercatat sembilan kali melakukan pertemuan baik dengan Eni Saragih maupun Johanes Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Sembilan pertemuan itu pertama terjadi pada tahun 2016. Sofyan mengaku bertemu di rumah mantan Ketua DPR Setya Novanto. Saat itu hadir Eni Saragih dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso.
Lalu pertemuan kedua sekitar awal tahun 2017 di Kantor Pusat PLN saat Eni Saragih mengenalkan Johanes kepadanya. Selanjutnya pada 29 Maret 2017, Juli 2017, November 2017 di Hotel Fairmont Jakarta hingga yang terakhir pada 9 Juli 2018 Eni bertemu Sofyan di House of Yuen Dining and Restaurant Fairmont Hotel.
Sofyan Basir membantah dari sembilan pertemuan tersebut membahas soal fee proyek PLTU Riau-1.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tak Diindahkan KPK
Bantahan-bantahan tersebut tak diindahkan oleh KPK, kini lembaga antirasuah menjerat Sofyan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Seseorang pejabat negara atau penyelenggara negara yang dikenakan Pasal 12 UU Tipikor akan dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Advertisement