Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman sebagai tersangka praktik korupsi.
Sebelum ditetapkan tersangka, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman sempat menjadi saksi sidang kasus suap dana perimbangan daerah dengan terdakwa mantan ASN Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.
Baca Juga
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 17 Desember 2018. Kala itu, Budi dicecar Jaksa KPK terkait perkenalan dan pertemuannya dengan Yaya Purnomo.
Advertisement
Kemudian pada 24 April 2019 kemarin, penyidik KPK menggeledah ruang kerja kantor Wali Kota Tasikmalaya. Penggeledahan diduga terkait kasus suap dalam pengurusan dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID) Kota Tasikmalaya.
Berikut perjalanan kasus Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK yang dihimpun Liputan6.com:
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
1. Jadi Saksi
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran pada 14 Agustus 2018.
Budi Budiman kala itu diperiksa sebagai saksi atas tersangka mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan, Yaya Purnomo.
Yaya diduga menerima suap terkait upaya meloloskan dua proyek Dinas PUPR dan Dinas Perumahan, kawasan Permukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, agar masuk dalam APBNP 2018.
Pada 17 Desember 2018, sidang kasus suap tersebut kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pemeriksaan saksi. Dari lima orang saksi yang dihadirkan, salah seorang di antaranya ialah Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman.
Budi Budiman dicecar Jaksa KPK terkait perkenalan dan pertemuannya dengan Yaya Purnomo. Dalam kesaksiannya, Budi menuturkan pernah beberapa kali bertemu dengan Yaya. Lokasi pertemuan di Hotel Aryaduta, Hotel Indonesia Kempinski, rumahnya di Bandung, dan Apartemen Hotel Sultan.
Selain Budi Budiman, dua pejabat di Pemerintah Kota Tasikmalaya juga dihadirkan sebagai saksi yaitu Sekretaris Dinas PUPR Kota Tasikmalaya, Adang Mulyana dan Kasi Perencanaan Dinas PUPR Kota Tasikmalaya, Indra Risdianto.
Dua saksi lainnya berasal dari Tabanan, Bali di mana salah seorang di antaranya merupakan dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, I Dewa Nyoman Wiratmaja.
Â
Advertisement
2. Cerita Mengenal Yaya Purnomo
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman mengaku mengenal Yaya Purnomo dari pengurus DPP PPP Puji Suhartono.
Pada 2017, dia bertemu Puji dan yang bersangkutan bercerita memiliki kawan yang sama-sama kuliah S3 di Universitas Padjajaran dan bekerja di Kemenkeu.
Saat itu Puji mengatakan siapa tahu dengan perkenalan itu bisa berkonsultasi terkait program dari Kemenkeu yang bisa diakses daerah. Budi kemudian bertemu Yaya Purnomo di Hotel Aryaduta Jakarta.
"Kita ngobrol dan ngopi sambil konsultasi program Kemenkeu yang bisa diakses daerah," ujar Budi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Senin, 17 Desember 2018.
Dalam pertemuan sekitar 30 menit itu, Yaya menceritakan terkait program DID (Dana Insentif Daerah) termasuk batas waktu pengusulan dana bantuan tersebut oleh daerah.
Budi mengatakan, menjadikan Yaya sebagai tempat konsultasi terkait program pusat karena yang bersangkutan bekerja di Kemenkeu. Saat itu, Kota Tasikmalaya juga butuh pendanaan untuk pembangunan jalan lingkar utara.
"Di Aryaduta berkenalan sambil makan dan tanyakan program. Sebelumnya saya enggak pernah kenal dengan orang (Kementerian) Keuangan dan saya tanyakan informasi apa saja yang bisa diakses daerah untuk pembangunan daerah," jelas Budi Budiman.
Saat pertemuan di Hotel Indonesia Kempinski dan di rumah Budi di Bandung, selain Yaya, ada juga Puji Suhartono. Hal yang dibahas juga sama, terkait program Kemenkeu yang bisa diakses untuk daerah. Pada waktu itu, Yaya menyarankan agar Budi mengajukan proposal jika ingin mendapatkan dana bantuan dari pusat.
JPU menanyakan apakah dalam usulan pengajuan proposal itu Yaya menyatakan ada syarat sejumlah biaya pengurusan? Budi mengaku tak ada. JPU juga menanyakan apakah ada pemberian ke Yaya melalui Puji Suhartono. Termasuk memberi sesuatu kepada Puji Suhartono karena telah diperkenalkan dengan Yaya Purnomo.
"Tidak sama sekali," ujar Budi.
Â
3. Kantor Digeledah
Penyidik KPK menggeledah ruang kerja kantor Wali Kota Tasikmalaya, Jawa Barat Budi Budiman, Rabu, 24 April 2019 siang.
Penggeledahan diduga kuat terkait kasus suap dalam pengurusan dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID) Kota Tasikmalaya.
Nama Budi pertama kali muncul saat menjadi saksi kasus yang menjerat Yaya Purnomo, Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Untuk pengurusan itu, Yaya terbukti menerima Rp 700 juta dari Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman. Dan Budi diduga ikut aktif bermain anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) bagi kota Tasikmalaya pada APBD 2018, serta usulan DAK dari APBN Perubahan dari APBN 2019.
Beni, salah seorang petugas satpam Pemkot Tasik mengatakan, sesuai intruksi penyidik KPK, dirinya diminta melarang kalangan wartawan untuk meliput penggeledahan tersebut.
"Mohon maaf pak tidak boleh ke atas dan tidak boleh mengambil gambar," ujar dia merujuk ruang penggeledahan ruang kerja Walikota Tasikmalaya yang berada di lantai dua.
Belum ada keterangan sedikit pun ihwal penggeledahan itu, penggeledahan yang dilakukan sejak pukul 09.00 pagi itu, berlangsung tertutup sebelum Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman menginjakan kaki di ruang kerjanya.
Â
Advertisement
4. Jadi Tersangka
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman yang baru datang ke Bale Kota Tasikmalaya sekitar pukul 09.30 WIB saat penggeledahan pada 24 April 2019 hanya pasrah.
Ia memilih bungkam di hadapan media, sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Tasik Ivan Diksan hanya tersenyum menyapa wartawan.
Dalam waktu yang hampir bersamaan, Ketua KPK Agus Raharjo telah menetapkan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman sebagai tersangka.
Hanya saja, Agus enggan membeberkan rincian kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman itu.
"Jumat konpers," tutur Agus dalam keterangannya, Rabu, 24 April 2019.
Â
5. Dokumen Disita
KPK menyita dokumen-dokumen terkait pembahasan anggaran dari penggeledahan yang dilakukan di kantor Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman di Bale Kota, Tasikmalaya, Rabu, 24a April 2019.
"Memang ada proses penggeledahan di kantor Wali Kota Tasikmalaya, itu dilakukan tadi pagi dan siang. Tim menyita sejumlah dokumen-dokumen terkait dengan pembahasan anggaran," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, seperti dilansir Antara.
Febri menyatakan, KPK akan menjelaskan secara resmi terkait Wali Kota Tasikmalaya.
"Nanti kalau sudah ada informasi yang lebih lengkap kalau sudah ada "update" yang lebih lengkap, kami akan menjelaskan secara resmi kasusnya apa, tersangkanya siapa dan konstruksi perkaranya bagaimana. Saat ini ada rangkaian penggeledahan terlebih dahulu yang harus dilakukan," tuturnya.
Advertisement