Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) yang menjerat mantan Ketua Umum (Ketum) PPP Romahurmuziy alias Romi.
"Ya informasi yang saya dapatkan begitu, tetapi kita lihat besok ya jadwal secara lengkap," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (25/4/2019).
Khofifah nantinya akan diperiksa di Mapolda Jawa Timur. Febri beralasan, pemeriksaan dilakukan di Mapolda Jawa Timur lantaran keterbatasan jumlah penyidik.
Advertisement
"Karena ada beberapa kegiatan yang dilakukan di Surabaya sejak hari ini. Jadi timnya juga terbatas, ya, penyidiknya. Sehingga beberapa kegiatan tersebut dilakukan di Jawa Timur," kata Febri.
Sebelumnya, Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi tak menampik dirinya ikut merekomendasikan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Bahkan, menurut Romi, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa ikut merekomendasikan Haris.
"Dan kemudian Ibu Khofifah Indar Parawansa misalnya, beliau Gubernur terpilih yang jelas-jelas mengatakan 'Mas Romi, percayalah dengan Haris, karena Haris ini orang yang pekerjaannya bagus'," ujar Romi mengulang kata-kata Khofifah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 22 Maret 2019.
"Sebagai Gubernur terpilih pada waktu itu beliau mengatakan 'kalau Mas Haris saya sudah kenal kinerjanya, sehingga ke depan sinergi dengan Pemprov itu lebih baik'," kata Romi masih mengulang kata-kata Khofifah.
Dengan adanya rekomendasi dari Khofifah Indar Prawansa, alhasil Romi mengaku ikut menyampaikan bahwa Haris pantas menjadi Kakanwil Kemenag meski Haris sendiri sudah terkena sanksi disiplin.
"Karena memang yang saya lakukan adalah meneruskan aspirasi sebagai anggota DPR, sebagai ketua umum partai pada saat itu. Banyak sekali, pihak-pihak yang menganggap saya sebagai orang yang bisa meyampaikan aspirasi tersebut kepada pihak-pihak yang memang memiliki kewenangan. Bukan hanya di Kementerian Agama, tentunya, di lingkungan yang lain pun kalau menyampaikan kan biasa," kata dia.
Tersangka Suap
Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Romahurmuziy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.
Selain Romahurmuziy KPK juga menetapkan dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Keduanya diduga menyuap Romi agar mendapatkan jabatan di Kemenag.
KPK menemukan bahwa Romi tak hanya bermain pada proses jual beli jabatan di Kanwil Kemenag Jawa Timur. KPK mengaku menerima banyak laporan bahwa Romi bermain di banyaj daerah di Tanah Air. KPK pun berjanji akan mendalami hal tersebut.
Dalam memainkan pengisian jabatan di Kemenag, Romi dibantu pihak internal Kemenag. KPK pun sudah mengantongi nama oknum tersebut. Hanya saja lembaga antirasuah masih menutup rapat siapa oknum tersebut.
KPK juga sudah menggeledah beberapa ruangan di Kemenag. Salah satunya ruangan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. KPK menenukan uang Rp 180 juta dan USD 30 ribu saat menggeledah ruang kerja Lukman yang merupakan kader di partai yang dipimpin Romi.
Advertisement