KPK Geledah Kediaman Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita

Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi yang diterima anggota DPR RI Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 02 Mei 2019, 09:55 WIB
Diterbitkan 02 Mei 2019, 09:55 WIB
Gaya Mendag Enggartiasto Lukita Saat Pemotretan
Mendag Enggartiasto Lukita saat pemotretan dalam kunjungannya ke Kantor Liputan6 di SCTV Tower, Jakarta (4/5). Enggartiasto tercatat pernah memegang jabatan antara lain Ketum Real Estate Indonesia (REI), periode 1992-1995. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita pada Selasa, 30 April 2019. Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi yang diterima anggota DPR RI Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.

"Ya ada kegiatan penggeledahan di rumah Mendag, Selasa sore kemarin," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (2/5/2019).

Febri mengatakan, selain kediaman Menteri Enggar di Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penyidik juga menggeledah beberapa lokasi lainnya. Namun Febri tak merinci lokasi-lokasi lain yang digeruduk penyidik KPK.

"Penyidik bergerak ke beberapa tempat dalam beberapa hari kemarin untuk menelusuri bukti dan informasi yang relevan. Ini merupakan bagian dari proses verifikasi beberapa informasi yang berkembang di penyidikan, terutama terkait dengan apakah benar atau tidak info tentang sumber dana gratifikasi yang diduga diterima BSP (Bowo)," kata Febri.

Sebelumnya, pada Senin 29 April 2019, penyidik KPK juga menggeledah kantor Enggar. Dalam penggeledahan tersebut KPK menyita beberapa dokumen dan sejumlah barang bukti elektronik.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Terkait Bowo Sidik

KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk. Selain Bowo, KPK juga menjerat dua orang lainnya yakni Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (PT. HTK) Asty Winasti, dan pegawai PT Inersia bernama Indung.

KPK menduga ada pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT HTK.

Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD 2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima suap sebanyak tujuh kali dari PT Humpuss.

Total, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya yakni sekira Rp 8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya