Liputan6.com, Jakarta - AG, pilot maskapai penerbangan Lion Air melakukan pemukulan terhadap salah satu pegawai hotel di Surabaya, Jawa Timur. Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro menuturkan, akibat perbuatannya AG dilarang terbang.
"Atas hal tersebut, Lion Air sudah melaksanakan aturan perusahaan dengan tidak menugaskan AG sesuai profesinya atau tidak memberikan izin tugas terbang (grounded)," ucap Danang dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 2 April 2019.
Diduga AG memukul pegawai hotel lantaran kesal pakaiannya yang disetrika kurang rapi. Peristiwa ini terjadi Selasa, 30 April 2019 pagi.
Advertisement
Danang mengatakan, hingga kini pihaknya masih memproses penyelidikan dengan mengumpulkan data, informasi dan keterangan lain untuk kepentingan investigasi terkait kasus tersebut.
"Apabila pilot dimaksud (AG) terbukti bersalah setelah keputusan penyelidikan selesai, maka Lion Air akan memberikan sanksi tegas dengan memberhentikan dari perusahaan," lanjutnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Aturan Disiplin Pegawai
Danang menuturkan, Lion Air akan patuh menerapkan dan mengutamakan budaya kedisiplinan di semua lini, termasuk perilaku ataupun etika karyawan.
"Kebijakan ini dalam rangka mengedepankan faktor keselamatan dan keamanan penerbangan (safety first),” ucap dia.
Reporter: Ya'cob Billiocta
Advertisement