KPK OTT Hakim di Balikpapan

KPK mengamankan terduga pelaku setelah mendapatkan Informasi akan terjadinya transaksi pemberian uang pada hakim yang mengadili sebuah perkara pidana di PN Balikpapan.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Mei 2019, 22:21 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2019, 22:21 WIB
20160616-Ilustrasi OTT KPK-Jakarta
Petugas menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Balikpapan. Dalam operasi kali ini penyidik mengamankan lima orang yang terdiri dari hakim dan pengacara.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penindakan dilakukan pada Jumat (3/5/2019) sore di Balikpapan. Kini lima orang tersebut telah diamankan ke Polda Kalimantan Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Satu orang hakim, dua orang pengacara, satu panitera muda dan satu swasta," katanya, Jumat (3/5/2019).

Dalam operasi kali ini, KPK mengamankan terduga pelaku setelah mendapatkan Informasi akan terjadinya transaksi pemberian uang pada hakim yang mengadili sebuah perkara pidana di PN Balikpapan.

"Setelah kami cek di lapangan dan ada bukti-bukti awal, maka sejumlah tindakan dilakukan," ujarnya.

Penyidik mengamankan uang yang diduga merupakan bagian dari permintaan sebelumnya. Di mana hakim diminta untuk membebaskan terdakwa dari ancaman pidana dalam dakwaan kasus penipuan terkait dokumen tanah.

"Sekarang masih pemeriksaan di Polda. Besok pagi dibawa ke Jakarta," tutup Febri. 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya