KPK Amankan Uang Rp 100 Juta saat OTT Hakim di Balikpapan

Uang yang diamankan dalam penangkapan diduga sebagai imbalan atas penanganan sebuah perkara yang disidangkan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 03 Mei 2019, 22:32 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2019, 22:32 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi operasi tangkap tangan (OTT) KPK

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap  seorang hakim di Balikpapan, Kalimantan Timur. Dari operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK mengamankan duit sekitar Rp 100 juta.

"Ada uang yang diamankan dalam perkara ini. Jumlahnya sekitar Rp 100 juta-an,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (3/5/2019).    

Menurutnya, uang yang diamankan dalam penangkapan itu diduga sebagai imbalan atas penanganan sebuah perkara yang disidangkan.

"Diduga merupakan bagian dari permintaan sebelumnya jika dapat membebaskan terdakwa dari ancaman pidana dalam dakwaan kasus penipuan terkait dokumen tanah," kata Febri.

Selain seorang hakim, Febri mengatakan, pihaknya juga mengamankan 4 orang lainnya.

"Sampai saat ini 5 orang diamankan dan dibawa ke Polda setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yaitu satu orang Hakim, dua orang pengacara, satu panitera muda dan satu swasta," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya