Liputan6.com, Jakarta - Mantan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono akan menjalani sidang perdana kasus perusakan barang bukti terkait skandal pengaturan skor. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).
"Dijadwalkan sidang Senin 6 Mei 2019. Kemungkinan jam 13.00 WIB," ucap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, Minggu 5 Mei 2019.
Hakim yang memimpin perkara ini adalah Kartim Haerudddin, dibantu dua hakim anggota R Iim Nurohim dan Sudjarwanto.
Advertisement
Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono terseret kasus perusakan dokumen yang kaitannya dengan pengaturan skor. Perkara pengaturan skor saat itu sedang diusut oleh Satgas Antimafia Bola. Keterlibatan Joko terungkap setelah tiga tersangka yakni Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur diperiksa intensif.
Pria yang kerap disapa Jokdri ini diduga aktor intelektual perusakan dokumen yang menyuruh dan memerintahkan ketiga tersangka merusak barang bukti.
Guna melengkapi barang bukti, polisi menggeledah apartemen milik Joko Driyono di Tower 9 Apartemen Taman Rasuna, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam, 15 Februari 2019.
Polisi menyita sejumlah barang dan dokumen berupa sebuah buah laptop merek Apple warna silver beserta charger, sebuah iPad merek Apple warna silver beserta charger, dan dokumen-dokumen terkait pertandingan.
Â
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penahanan
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menahan tersangka pengerusakan barang bukti pengaturan skor Joko Driyono. Penahanan dilakukan usai Satgas Antimafia Bola melimpahkan tersangka serta barang bukti kepada Kejaksaan Agung.
"Kejari Jakarta Selatan tahan tersangka Joko Driyono dalam perkara dugaan tindak pidana pengrusakan barang bukti 'Pengaturan Pertandingan Sepak Bola di Liga Indonesia'," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat 12 April 2019.
Setelah diserahkan kepada Kejaksaan Agung, tersangka dan barang bukti pun langsung dilimpahkan ke Kajari Jakarta Selatan. Selanjutnya, setelah dilakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tersangka Joko Driyono atau Jokdri disangkakan melanggar Pasal 363 ke-3e dan 4e KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement