Sudah Ditandatangani Jokowi, Uang THR PNS Cair 24 Mei

Presidem Joko Widodo atau Jokowi resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pencairan THR PNS dan aparatur negara lainnya.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Mei 2019, 15:34 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2019, 15:34 WIB
Pakai Sarung dan Peci, Jokowi Buka Muslim Fashion Festival 2018
Senyum Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat menghadiri pembukaan Muslim Fashion Festival (Muffest) Indonesia Tahun 2018 di JCC, Kamis (19/4). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Presidem Joko Widodo atau Jokowi resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan aparatur negara lainnya. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).

"PP-nya bapak Presiden sudah tanda tangani tadi," kata Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin memastikan THR PNS cair pada 24 Mei 2019. Dia menyebut penetapan waktu pencairan THR ini telah diputuskan dalam rapat terbatas.

"Itu sudah diputuskan, tanggal 24 (Mei)," ucap Syafruddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 3 Mei 2019.

 

Besaran THR PNS

Kendati begitu, Syafruddin mengaku belum mengetahui besaran THR PNS pada tahun ini. Mantan Wakapolri itu meminta agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu).

"Beliau yang jelaskan, saya enggak ngerti itu. Iya, cegat Wamenkeu untuk lebih rinci," kata dia.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya