KPK Geledah Gedung Pengadilan Negeri Balikpapan

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati menyampaikan, operasi penggeledahan sendiri dilakukan sejak Minggu 5 Mei 2019 kemarin.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 06 Mei 2019, 19:43 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2019, 19:43 WIB
KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). Pemprov Papua merupakan daerah yang memiliki risiko korupsi tertinggi dengan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Gedung Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Hal itu terkait kasus dugaan penerimaan suap pemulusan perkara pemalsuan surat atau penipuan oleh hakim PN Balikpapan, Kayat.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati menyampaikan, operasi penggeledahan sendiri dilakukan sejak Minggu 5 Mei 2019 kemarin.

"Semua lokasi geledah di Balikpapan," tutur Yuyuk di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).

Pada Minggu 5 Mei 2019, KPK menggeledah kediaman Hakim PN Balikpapan Kayat, rumah Panitera Muda Fahrul Azami, dan Kantor Pengacara Jhonson Siburian.

Sementara untuk hari ini, penggeledahan dilakukan di Gedung PN Balikpapan serta kantor dan kediaman tersangka Sudarman selaku pihak swasta yang berperkara dalam pemalsuan surat.

"Hasil dari penggeledahan, penyidik menyita beberapa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses pidana pemalsuan dokumen. Antara lain slip penyetoran dana, barang elektronik, serta surat dan register perkara pidana terkait perkara," kata Yuyuk.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

3 Tersangka

Bebaskan Terdakwa, KPK Tunjukkan Barang Bukti Suap Hakim Balikpapan
Petugas menunjukkan barang bukti OTT hakim PN Balikpapan Kayat di Gedung KPK, Sabtu (4/5/2019). KPK mengamankan uang muka Rp 100 juta dari Rp 500 juta yang dijanjikan untuk membebaskan Sudarman (SDM) di kasus pemalsuan surat. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Atas OTT tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yakni hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Kayat, advokat Jhonson Siburian, dan pihak swasta Sudarman.

Hakim Kayat dijanjikan menerima suap sekitar Rp 500 juta dari Sudarman yang tengah berperkara di Pengadilan Negeri Balikpapan. Sudarman terjerat kasus pemalsuan surat bersama dua terdakwa lainnya.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Kayat disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Sudarman dan Jhonson disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 .

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya