Diperiksa Kasus Makar, Kivlan Zen: Saya Tidak Punya Pasukan Bersenjata

Kivlan merasa dirinya hanya mengemukakan pendapat yang dijamin di dalam konstitusi Indonesia.

oleh Yopi Makdori diperbarui 13 Mei 2019, 12:38 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2019, 12:38 WIB
Kivlan Zen Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Makar
Mantan Kas Kostrad Kivlan Zen saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/5/2019). Saat ini, Mabes Polri telah mencabut status cegah kepada Kivlan Zen. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Staf Kostrad ABRI, Kivlan Zen hari ini diperiksa oleh Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan makar. Menanggapi hal itu, dirinya menolak tuduhan tersebut. Menurut purnawirawan ABRI kelahiran Langsa, Aceh ini dirinya tidak memiliki niatan untuk makar. Karena ia tidak memiliki senjata serta pasukan.

"Tidak benar akan makar. Saya tidak punya senjata, saya tidak punya pengikut yang bawa pasukan bersenjata, dan saya tidak menyatakan bahwa kita harus membentuk pemerintahan baru," ujar Kivlan saat hendak menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).

Kivlan merasa dirinya hanya mengemukakan pendapat yang dijamin di dalam konstitusi Indonesia.

"Untuk merdeka (membuat negara serta pemerintah baru) buat negara itu harus ada pemerintahan, ada rakyat, ada kekuatan bersenjata, ada kedaulatan," kata Kivlan.

Di sana, Kivlan juga menyampaikan bahwa seruan terkait diskualifikasi Paslon 01, Jokowi-Maruf pada Pemilu 2019 merupakan atas dasar pandangannya yang menganggap Paslon 01 tersebut telah berbuat curang.

Seruan tersebut diketahui dalam acara "We Don’t Trust" yang digagas sejumlah tokoh pendukung Prabowo-Sandi.

"Termasuk KPU, termasuk undang-undang, kalau dia melanggar undang-undang tentang pemilu kan boleh itu dia diskualifikasi atau dilikuidasi. Maksud saya dilikuidasi itu menganulir ya toh. Karena apa? Karena kalau mereka mengatakan berbuat kesalahan, dan saya sampaikan itu berbuat kesalahan, ada kecurangan-kecurangan, kemudian terbukti ada paslon 01 bagi-bagi uang, bagi-bagi sembako, dan semuanya termasuk ASN mendukung itu kan pelanggaran undang-undang," katanya.

Tatkala ditanya bukti terkait tuduhan kecurangan terhadap Paslon 01, Kivlan mengatakan bahwa hal itu sudah banyak di samapikan oleh media. Sebelum memasuki gerbang elektronik di dalam gedung Bareskrim, Kivlan mengatakan bahwa demokrasi di Indonesia sudah mati.

"Demokrasi sudah mati," kata Kivlan Zen.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Didampingi Pengacara

Kivlan Zen Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Makar
Mantan Kas Kostrad Kivlan Zen memberikan keterangan kepada awak media saat tiba memenuhi panggilan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/5/2019). Kivlan datang ke Bareskrim pada 10.15 WIB. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Sebelumnya, Kivlan Zen siang ini mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan. Kivalan datang dengan ditemani pengacaranya, Pitra Romadoni.

"Saya kan belum tahu apa materinya. Di situ disebut saya dilaporkan dengan yang namanya Jalaluddin. Tapi saya kan ndak tahu, saya kam hari ini diperiksa sebagai saksi untuk kasus makar," kata Kivlan Zen di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).

Meskipun dipanggil sebagai saksi, Kivlan mengaku ia belum mengetahui dipanggil sebagai saksi dalam kasusnya siapa.

"Saya ndak disebutkan saksi untuk siapa. Sebagai saksi saja. Kalau saksi saya tanya nanti siapa si yang menjadi tersangka saya saksi untuk dia," terang Kivlan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya