Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengidentifikasi pembuat video viral yang berisi ancaman pemenggalan kepala Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Wanita berinisial A itu turut dilaporkan terkait video viral tersebut.
"Masih didalami, penelusuran, diduga berasal dari Sukabumi, ibu A. Kita sudah koordinasi dengan tim di Sukabumi," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary di kantornya, Senin (13/5/2019).
Baca Juga
Namun Ade enggan menjelaskan lebih jauh tentang pasal apa yang akan dikenakan terhadap wanita tersebut. Apalagi polisi saat ini masih belum menangkap dan memeriksa wanita diduga pembuat video ancaman terhadap Jokowi itu.
Advertisement
"Nanti, kan belum kita periksa. Masih dilakukan pendalaman maksud dan tujuan menaikkan video itu," ujarnya.
* Ikuti perkembangan Real Count Pilpres 2019 yang dihitung KPU di tautan ini
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dilaporkan Relawan Jokowi
Sebelumnya, relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi 'Jokowi Mania' melaporkan seorang perempuan yang diduga merekam Hermawan Susanto alias HS yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi.
Ketua Umum Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer mengatakan, pihaknya berharap polisi tak hanya menangkap HS. Namun juga perempuan yang merekam video itu.
"Yang perempuan itu juga pasti diproses. Dan sudah kita bikin LP-nya (laporannya)," kata Immanuel di Mapolda Metro Jaya, Minggu 12 Mei 2019.
Dia menambahkan, wanita tersebut diduga sebagai pembuat video. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah meresahkan masyarakat.
"Imbauan kepada (pendukung) 01, 02, apapun perbedaan jangan pernah menyampaikan hal-hal berbahaya, apalagi terkait menghilangkan nyawa seseorang, apalagi ini mengancam seorang kepala negara, mengancam sesama pendukung saja tidak boleh karena ada hukumnya," ucap Immanuel.
Laporan sendiri telah dilayangkan Immanuel ke Polda Metro Jaya pada Sabtu 11 Mei 2019 sore. Laporan terkait ancaman penggal Jokowi ini terdaftar dengan nomor LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
"Barang buktinya flashdisk, video, dan gambar-gambar," tutur Immanuel.
Reporter: Ronald
Advertisement