3 Pendukung Prabowo Jadi Tersangka, JK: Pemerintah Tidak Anti-Oposisi

Menurut JK penetapan sebagai tersangka Kivlan Zen, Bachtiar Nasir dan Eggi Sudjana bukan karena pemerintah anti-opsisi. Namun murni karena melanggar hukum.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Mei 2019, 14:55 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2019, 14:55 WIB
Wapres Jusuf Kalla
Wakil Presiden Republik Indonesia, Muhammad Jusuf Kalla. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan penetapan tersangka tiga pendukung capres -cawapres Prabowo-Sandiaga Uno, yaitu Bachtiar Nasir, Eggi Sudjana serta Kivlan Zen bukan karena keduanyaberada dalam barisan oposisi.

Dia mengatakan pemerintah tidak anti-oposisi, sebab dalam negara demokrasi, oposisi diperlukan sebagai penyeimbang dalam bernegara.

"Jadi bukan diperiksa karena oposisinya. Saya kira beroposisi di Indonesia hal yang bisa boleh sesuai dengan undang-undang. Dan Undang-Undang Dasar (UUD) juga hak untuk berpendapat," kata JK di Kantornya, Jalan Merdeka Utara, Senin (13/5/2019).

Dia menilai penetapan sebagai tersangka ketiga pihak tersebut lantaran melanggar hukum. Dan tidak ada hubungannya terkait sikap mereka yang berlawan dengan pemerintah. 

"Jadi diperiksa atas mungkin tindakannya, kejadiannya tidak ada hubungannya sebagai oposisi. Tapi itu tidak sesuai hukum," ungkap Jusuf Kalla. 

  

* Ikuti perkembangan Real Count Pilpres 2019 yang dihitung KPU di tautan ini

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Kasus Makar dan Pencucian Uang

Pengeroyokan Ahli IT Hermansyah
Ketua Umum GNPF MUI Bachtiar Nasir. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Diketahui, Bacthtiar Nasir ditetapkan tersangka lantaran kasus pencucian uang pada tahun 1017 lalu. Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS).

Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Sementara, calon legislatif Partai Amanat Nasional sekaligus Penasihat Hukum Kivlan Zen, Eggi Sudjana ditetapkan  sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana makar.

Eggi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana makar karena dia sempat menghasut masyarakat untuk ikut aksi pada people power.

Lalu, Kivlan Zen pun kini terseret dan diduga melakukan tindakan makar. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya