Liputan6.com, Jakarta - Polisi menjerat Hermawan Susanto alias HS, pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi dengan pasal berlapis. Pria berusia 25 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka kasus ancaman pembunuhan terhadap kepala negara.
"Tersangka dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 KUHP, dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi di kantornya, Senin (13/5/2019).
Baca Juga
Salah satu pasal yang dipersangkakan adalah makar dengan ancaman maksimal hukuman mati. "Karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden," kata Ade Ary.
Advertisement
Adapun Pasal 104 KUHP berbunyi, "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana matiatau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."
Â
Â
* Ikuti perkembangan Real Count Pilpres 2019 yang dihitung KPU di tautan ini
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ditangkap di Bogor
Sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan seorang pria mengancam akan memenggal kepala Jokowi. Ancaman itu dilontarkan pria berjaket cokelat dan berpeci hitam di sela-sela aksi unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat 10 Mei lalu.
Polisi bergerak cepat dan langsung mengidentifikasi pengancam penggal kepala Jokowi adalah Hermawan Susanto alias HS (25). Warga Palmerah, Jakarta Barat itu ditangkap di rumah saudaranya di kawasan Parung, Bogor, Jawa Barat pada Minggu 12 Mei 2019 pagi.
Tersangka HS dijerat Pasal 104 KUHP tentang Makar dengan ancaman maksimal hukuman mati. Polisi juga menjerat HS dengan Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Â
Reporter: Ronald
Advertisement