Liputan6.com, Jakarta - Polisi menjadwalkan memeriksa aktivis Lieus Sungkharisma, Selasa, 14 Mei 2019. Dia dipanggil sebagai saksi kasus dugaan makar yang sedang ditangani Bareskrim Polri.
"Iya benar, saya sudah menerima surat panggilan itu. Saya diminta hadir untuk diperiksa besok, 14 Mei 2019 jam 09.00 WIB," kata Lieus di Hotel Sofyan, Tebet Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).
Lieus berencana menggunakan jasa pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra untuk membantunya dalam perkara ini.
Advertisement
"Saya sih pengennya pakai Yusril nanti ya, tapi kan mahal ya, kita lihat besok saja deh ya," ucap dia.
Lieus Sungkharisma dilaporkan oleh Jalaludin. Tak cuma Lieus, Jalaludin juga melaporkan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.
Laporan terhadap aktivis Lieus Sungkharisma diketahui bernomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tanggal 7 Mei 2019. Sementara laporan Kivlan Zen diketahui bernomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tanggal 7 Mei 2019.Â
Keduanya dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto asal 110 juncto Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â
Analisa Bareskrim
Adanya laporan tersebut dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. "Ya, laporan sudah diterima Bareskrim," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2019.
Menurut Dedi, pelapor menyertakan bukti berupa sebuah flasdisk berisikan rekaman video yang memuat pernyataan Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma.
"Berisi ceramah, itu masih dianalisa dulu oleh analis bareskrim," ujar dia.
Adapun isi laporan tersebut memang berkaitan dengan ditemukannya dugaan penyebaran berita bohong dan pembahasan yang dinilai berbau makar yang disampaikan Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma.
"Laporan itu dugaan penghasutan kemudian mengajak untuk berbuat makar," tandas Dedi.
Advertisement