Polisi Akan Jemput Paksa Bachtiar Nasir Usai Pulang dari Arab Saudi

Dedi menilai, selama ini pihak Bachtiar Nasir bersikap kooperatif dengan penyidik. Komunikasi dengan penyidik juga berjalan baik.

oleh Yopi Makdori diperbarui 14 Mei 2019, 14:34 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2019, 14:34 WIB
20170201-Habib Rizieq Diperiksa terkait Kasus Makar di Polda-Jakarta
Ketua GNPF‎-MUI Bachtiar Nasir (peci hitam) tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2). Bachtiar Nasir akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar yang menjerat Sri Bintang Pamungkas. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Karopenmas Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo menyatakan,  Bachtiar Nasir akan dijemput paksa usai pulang ke tanah air. Dia akan dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus TPPU dana Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS).

"Yyang bersangkutan tak bisa hadir. Ada kegiatan di luar negeri. Tadi penyidik menyampaikan kepada saya, berdasarkan Pasal 112 KUHP ayat 2 bahwa apabila tak hadir lagi, maka penyidik punya kewenangan untuk menjemput yang bersangkutan," kata Dedi di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).

Dedi menilai, selama ini pihak Bachtiar Nasir bersikap kooperatif dengan penyidik. Komunikasi dengan penyidik juga berjalan baik.

"Karena yang bersangkutan sudah berkomunikasi dengan mereka. Kita berharap sebagai WNI yang baik, tentunya harus taat hukum dan menghargai seluruh proses hukum yang berjalan," terang Dedi.

Ihwal surat pencekalan terhadap Bachtiar Nasir, Dedi menjelaskan bahwa surat itu dikeluarkan setelah Bachtiar Nasir telah berada di Arab Saudi.

"Yang bersangkutan sudah ke Arab duluan ya," katanya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Bachtiar Nasir mangkir dalam pemeriksaan dirinya sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Bareskrim Polri. Bachtiar dikabarkan sedang pergi ke Arab Saudi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Ikut Liga Muslim Dunia

Pengeroyokan Ahli IT Hermansyah
Ketua Umum GNPF MUI Bachtiar Nasir. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Kuasa Hukum Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar mengatakan, kliennya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik lantaran mengikuti kegiatan Liga Muslim Dunia di Arab Saudi.

Kuasa Hukum Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar mengatakan, kliennya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik lantaran mengikuti kegiatan Liga Muslim Dunia di Arab Saudi.

"Hari ini pemanggilannya. Lagi ada undangan di Arab Saudi dari Liga Muslim Dunia. Jadi hari ini enggak bisa hadir (penuhi panggilan polisi)," ujar Aziz saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Azis menyatakan, pihaknya sudah melayangkan surat permohonan penundaan pemeriksaan disertai lampiran undangan dari Arab sejak Senin 12 Mei kemarin. Hingga saat ini, pihaknya belum menerima jadwal pemeriksaan ulang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya