Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Ombudsman menyampaikan, banyaknya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang gugur saat Pemilu 2019 digelar dikarenakan mereka tidak memahami hak-haknya.Â
Selain tidak memahami hak-haknya, menurut Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala, KPU sebagai penyelenggara pemilu juga dinilai tidak maksimal dalam penyampaian hak dan kewajiban petugas KPPS.
"Saya menduga kelihatannya hak dan kewajiban itu tidak terjadi, belum terjadi, khususnya di KPPS ini. Dia (KPPS) mungkin tahu haknya dia tahu enggak risikonya? Tahu enggak implikasinya? " Kata Adrianus dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/5/2019).Â
Advertisement
"KPU harusnya kasih tahu kalau punya sakit ini akan muncul risiko seperti ini. Jadi saya kira yang dipikirkan KPPS pemenuhan kerja saja, tidak berpikir risikonya dan si pemberi kerja (KPU) tidak memberi disclose," tambahnya.
Adrianus tidak menyatakan secara detail proses dan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Ombudsman. Namun, dia mengatakan secara garis besar, pemeriksaan dilakukan terhadap pihak terkait seperti KPU, Bawaslu, petugas KPPS, dan otoritas kesehatan yang berwenang mengeluarkan surat keterangan sehat untuk petugas KPPS sebagai syarat administratif.
"Pada hari-hari jatuh korban maka kita mau tahu apakah ada reaksi cepat dari KPU. Bentuknya reaksinya seperti apa. Senin depan kami akan sampaikan (dalam konferensi pers)," jelas Adrianus.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jumlah Sementara Petugas KPPS yang Meninggal
Sementara itu, dari data terakhir yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan, terdapat 11.239 petugas KPPS yang jatuh sakit. Sedangkan mereka yang meninggal sementara berjumlah 527 jiwa meninggal.
Banyaknya korban, sempat memunculkan usulan pembentukan tim pencari fakta atas peristiwa tersebut.
Â
Reporter:Â Yunita Amalia
Sumber: Merdeka
 Â
* Ikuti Hitung Cepat atau Quick Count Hasil Pilpres 2019 dan Pemilu 2019 di sini
Advertisement