Kementan Sosialisasikan Aturan Pendaftaran Pupuk Organik di Semarang

Sosialisasi Peraturan Menteri tentang pendaftaran pupuk organik langsung dipimpin oleh Direktur Pupuk dan Pestisida Muhrizal Sarwini.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 20 Mei 2019, 09:00 WIB
Diterbitkan 20 Mei 2019, 09:00 WIB
Kartu Tani.
Kartu Tani.

Liputan6.com, Semarang Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) mensosialisasikan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 01/tahun 2019 Tentang pendaftaran pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah. Sosialisasi digelar di Hotel Grandhika, Semarang, 14-15 mei 2019.

Rapat sosialisasi dipimpin langsung Direktur Pupuk dan Pestisida, Muhrizal Sarwani. Dengan menghadirkan narasumber tim teknis pelayanan, PPTVP pendaftaran pupuk dan pembenah tanah Pesertanya dari lembaga uji mutu dan efektivitas pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah se-Indonesia.

Kenapa pupuk ini perlu didaftarkan? UU 12/1992 menyatakan pupuk yang terdaftar di Indonesia harus terjamin mutu dan efektifitasnya.

"Pendaftaran pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah ini penting untuk didaftarkan agar terjamin mutu dan efektivitasnya. Penjaminan mutu dan efektivitasnya ini melalui pengujian yang dilakukan oleh lembaga-lembaga uji yang ditunjuk Menteri Pertanian atau terakreditasi," ujar Muhrizal.

Dijelaskannya, pendaftaran pupuk organik pada awalnya memiliki alur pendaftaran dalam proses rangkaian timeline yang sangat lama. Tidak bisa dijalankan secara pararel khususnya pada uji efektivitas.

"Dengan Permentan baru ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dg meringkas proses pendaftaran," kata Muhrizal.

Muhrizal menambahkan, standar dari uji mutu adalah adanya SNI dan persyaratan teknis minimal (PTM). Peranan Ditjen PSP pada evaluasi teknis terhadap mutu dan efektivitas dari pupuk yang didaftarkan melalui PTM dalam pengujian mutu dan efektifitas pupuk.

Dijelaskan Muhrizal, Permentan No. 01 Tahun 2019 ini juga untuk melindungi konsumen terhadap kualitas pupuk organik. Dengan beleid teranyar tersebut, diharapkan akan menjamin kualitas pupuk organik, hayati dan pembenah tanah yang beredar di masyarakat.

Upaya pemerintah mendorong penggunaan pupuk organik ini juga telah memacu tumbuhnya usaha pupuk organik. Hal ini juga untuk menekan beredarnya di lapangan pupuk organik yang tidak sesuai standar, bahkan terkesan produk abal-abal alias tidak terjamin kualitasnya.

“Kita juga berharap akan meningkatakn efektivitas penggunaan pupuk organik dan memberikan kepastian usaha dan kepastian formula pupuk yang beredar.

Kartu Tani.
Kartu Tani.

Dengan demikian, pupuk (organik, hayati dan pembenah tanah) yang ada dipasaran terjamin mutu dan kualitasnya yang hasil akhirnya adalah meningkatkan produktivitas,” kata Muhrizal.

Muhrizal mengakui, selama ini terdapat beberapa kendala dalam pengembangan pupuk organik, baik ditingkat produsen maupun pengguna. Misalnya, mutunya yang masih kurang baik, bahan bakunya juga terbatas, kualitas yang dihasilkan tidak konsisten, banyak mengandung logam berat (terutama yang dari kota). Bahkan dosis penggunannya yang relatif tinggi, sehingga sulit dalam transportasinya.

Agar Permentan No.01 Tahun 2019 dapat sampai ke produsen maupun pengguna (petani), pemerintah sedang merumuskan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) mengenai standarisasi proses pembuatannya. Jadi kedepannya pupuk yang dihasilkan bermutu dan berkualitas.

Sebenarnya menurut Muhrizal, standarisasi pupuk organik, hayati dan pembenah tanah sudah tercantum di tiga peraturan. Permentan No.01 Tahun 2019, Kepmentan mengenai Persyaratan Teknis dan Kepmentan mengenai Penunjukan Lembaga Uji Mutu dan Efektivitas.

“Tapi untuk lebih pasnya, sekarang kami sedang mengodok Kepmentan mengenai standarisasi pembuatannya,” pungkas Muhrizal.

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya