Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan, sampai siang ini belum ada yang melaporkan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019. Hal ini menyusul telah diumumkannya hasil rekapitulasi Pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Selasa (21/5/2019) dini hari tadi.
"Belum ada," kata juru bicara MK Fajar Laksono kepada Liputan6.com, Selasa (21/5/2019).
Baca Juga
Dijaga Ketat, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Gelar Persidangan Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol
Infografis Paslon RK-Suswono dan Dharma-Kun Tak Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK dan Hasil Rekapitulasi Suara
Ridwan Kamil Batal Gugat Pilkada Jakarta ke MK, Golkar: Kita Kedepankan Budaya Jawa
Dia menuturkan, pihaknya sudah menyiapkan segala sesuatunya untuk memberikan pelayanan kepada pihak-pihak yang ingin melaporkan.
Advertisement
"Sudah. Kita sudah stand by," jelas Fajar.
Jika tak ada pihak yang tak melaporkan sampai 24 Mei mendatang, maka dianggap tidak ada sengketa. Dan KPU berhak mengumumkan pemenang Pilpres.
"Berarti dianggap tidak ada sengketa. Ya KPU bisa segera menetapkan pemenang Pemilu," pungkasnya.
Sebelumnya, KPU menjelaskan belum menetapkan capres terpilih. Penetapan hasil rekapitulasi yang dilakukan (21/5/2019) dini hari tadi merupakan penetapan perolehan suara.
Komisoner KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa hasil pemilu terdiri dari tiga yakni suara, kursi dan calon terpilih.
"Yang ditetapkan dalam jangka waktu 35 hari dari pemungutan suara adalah hasil pemilu nasional berupa perolehan suara," kata Hasyim.
Dalam jangka waktu 3x24 jam terhitung sejak 21 Mei 2019 jam 1.46 WIB dini hari, Hasyim menyebut waktu itu adalah adalah masa pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.
"Hasil pemilu yang digugat ke MK adalah perolehan suara yg potensial mempengaruhi perolehan kursi atau calon terpilih," katanya.
Apabila dalam jangka waktu 3x24 tidak ada paslon yang menggugat ke MK, KPU akan meminta atau mendapat konfirmasi dari MK tentang tidak adanya gugatan PHPU Pilpres.
"Setelah mendapat konfirmasi dari MK, kemudian KPU melangkah ke tahapan berikutnya yaitu Penetapan Hasil Pemilu berupa Penetapan Paslon Terpilih dengan SK KPU," ujarnya.