Polri Beri Batas Waktu Massa Aksi 22 Mei hingga Tarawih

Jika aturan tersebut tidak diperdulikan, aparat Polri dapat membubarkan kerumunan masyarakat tersebut.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 21 Mei 2019, 14:11 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2019, 14:11 WIB
Pengamanan Kantor Bawaslu
Personil kepolisian bersiaga di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta, Selasa (21/5/2019). Pengamanan tersebut dilakukan untuk aksi 22 Mei atau setelah penetapan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 oleh KPU. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Polri mengimbau massa aksi 22 Mei dapat memahami adanya batas toleransi kegiatan unjuk rasa. Dalam kondisi bulan Ramadan, salat tarawih menjadi patokan.

"Jadi dari informasi terakhir yang saya dapat, bahwa batasan akhir toleransi yang bisa diberikan pada massa itu salat tarawih. Usai salat tarawih dimohon untuk tidak mengganggu," tutur Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).

Massa aksi 22 Mei harus ingat sejumlah poin seperti terkait hak dan kebebasan masyarakat lain, tidak boleh mengganggu keamanan dan ketertiban, dan mesti mentaati perundang-undangan yang berlaku.

"Keempat, juga harus taat pada norma moral yang berlaku di masyarakat. Kelima, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," jelas dia.

Jika aturan tersebut tidak diperdulikan, maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 15 bahwa aparat Polri dapat membubarkan kerumunan masyarakat tersebut. Artinya, tidak ada agenda menginap di lokasi aksi 22 Mei.

"Ya enggak boleh. Ditegaskan tidak boleh (menginap). Silakan kembali, kalau mau menjalankan ibadah lanjutan, silakan gunakan masjid dan sarana ibadah yang tersedia. Maksimalnya, selesai salat tarawih semua harus kembali. Itu toleransi yang diberikan aparat," Dedi menandaskan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya