Yusril: MK Tak Mengadili Kecurangan TSM, Hanya Sengketa Hasil

Yusril menegaskan, yang dipermasalahkan di MK nantinya adalah lebih kepada perbedaan hasil.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 21 Mei 2019, 20:43 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2019, 20:43 WIB
Keakraban Jokowi dan Yusril Ihza Mahendra di Istana Bogor
Presiden Joko Widodo dan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra memberi keterangan usai salat Jumat di Masjid Baitussalam di Kompleks Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (30/11). (Liputan6.com/HO/Biropers)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, di sidang permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), MK tidak akan membahas soal kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif seperti yang dinarasikan kubu Prabowo-Sandiaga.

"Di MK itu bukan mengadili TSM, ada pelanggaran atau kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif, tidak. Itu kewenangan Bawaslu. Di MK ini hanya mengadili sengketa hasil. Jadi anda dapat berapa, situ dapat berapa," kata Yusril di Posko Cemara, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Dia menegaskan, yang dipermasalahkan nanti adalah lebih kepada perbedaan hasil.

"(Misalnya) saya diumumkan sama KPU kok cuma dapat 1.000, padahal saya ada 1.500. Anda buktikan kalau anda punya 1.500," jelas Yusril.

Menurut dia, sebenarnya permasalahan di MK itu sederhana. Tapi membuktikannya yang sulit.

"Jadi perkaranya simple. Tapi membuktikannya sulit," tukasnya.

Karenanya, dia menyadari narasi yang dibangun pihak BPN tersebut sangat berat. Namun hal itu yang bisa dilakukan sebagai upaya konstitusional.

"Memang saya kira, sebagai advokat profesional berat dan pasti tidak mudah untuk membuktikannya ya. Tapi kita menghargai itu. Upaya konstitusional yang harus ditempuh," pungkas Yusril.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya