KPK Perpanjang Penahanan Bowo Sidik

Perpanjangan penahanan terhitung dari 27 Mei 2019 hingga 24 Juni 2019

oleh Fachrur Rozie diperbarui 23 Mei 2019, 17:35 WIB
Diterbitkan 23 Mei 2019, 17:35 WIB
Bowo Sidik Pangarso
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk, Bowo Sidik Pangarso bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/4). Mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar tersebut menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan suap distribusi pupuk dengan kapal. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan anggota DPR RI Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dalam kasus dugaan suap distribusi pupuk. Selain Bowo, penyidik juga memperpanjang penahanan anak buah Bowo di PT Inersia bernama Indung.

"Perpanjangan penahanan terhitung dari 27 Mei 2019 hingga 24 Juni 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (23/5/2019).

Sebelumnya, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk.

Selain Bowo, KPK juga menjerat dua orang lainnya yakni Marketing Manager PT. Humpuss Transportasi Kimia (PT. HTK) Asty Winasti, dan pegawai PT. Inersia bernama Indung.

KPK menduga ada pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT HTK.

Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD 2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima suap sebanyak tujuh kali dari PT Humpuss.

Total, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya yakni sekira Rp 8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya