Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian menyita sebuah mobil ambulans berlogo Partai Gerindra dan stiker berwajah Prabowo-Sandi dari lokasi demo ricuh 22 Mei 2019. Sejumlah batu ditemukan dalam ambulans didominasi warna putih itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Argo Yuwono menjelaskan awal mula ambulans dengan nomor polisi B 9686 PCF ditemukan.
Baca Juga
"Saat itu petugas kepolisian menemukan adanya mobil ambulans yang di dalamnya berisikan lima orang," kata Argo dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/5/2019).
Advertisement
Setelah dilakukan pengecekan ke bagian dalam ambulans, ditemukan sejumlah batu. Mobil itu beserta lima orang terdiri dari sopir dan penumpang diamankan dan dilakukan pemeriksaan.
"Hasilnya, tersangka berjumlah tiga orang berasal dari Tasikmalaya, mereka berangkat tanggal 21 Mei, jam 20.00. Berangkat ke Jakarta berpenumpang tiga orang yakni Y (sopir), I sekretaris DPC Tasikmalaya, dan O wakil sekretaris menggunakan ambulans," jelasnya.
Pengakuan mereka, keberangkatan ketiganya ke Jakarta membawa ambulans karena diperintah. Tujuannya, untuk membantu jika ada korban di kegiatan 22 Mei. Mereka juga dibekali Rp 1,2 juta untuk uang operasional.
"Ada perintah dari ketua DPC, tujuan wilayah-wilayah kirim ambulans ke Jakarta untuk bantu kalau ada korban 22 Mei. Jadi sebelumnya sudah antisipasi," katanya.
Kemudian, setibanya di Jakarta ketiganya menuju Jalan Cokroaminoto, Jakarta Pusat. Di sana, dua orang lainnya asal Riau, berinisial HS dan SGC ikut menumpang.
"Setelah kita cek dia simpatisan," kata Argo.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ke Bawaslu
Barulah, kelima orang tersebut menggunakan ambulans berangkat menuju Bawaslu. Setibanya di lokasi, tepat pukul 04.00 WIB, subuh, terjadi aksi saling lempar antara petugas dan pengunjuk rasa.
"Kemudian ada saksi melihat bahwa batu diambil dari mobil tersebut. Kemudian tim menyisir dan menemukan mobil itu dan dibawa ke polda," katanya.
Setelah dilakukan pendalaman kembali, ternyata tiga orang yang berangkat dari Tasikmalaya tersebut tidak mempunyai kualifikasi sebagai medis. Selain itu, ambulans juga tidak memiliki perlengkapan penanganan medis, termasuk kotak P3K tidak terlihat.
"Lalu ada beberapa baru. Tapi yang bersangkutan tidak tahu ada batu," katanya.
Terhadap ketiganya, polisi mengenakan Pasal 55,56 170, 212, 214 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sebelumnya, Partai Gerindra sedang menelusuri kebenaran temuan batu di ambulans milik partainya yang diamankan polisi. Sebab Gerindra, tidak pernah mengarahkan ambulans partai untuk merapat ke Jakarta pada aksi 22 Mei 2019.
"Tidak ada instruksi dari DPP untuk berangkat ke Jakarta, terus terang kami tidak tahu kenapa ada di sana, jadi kami juga menelusuri mengapa mobil itu ada di sana," kata Anggota Badan Komunikasi Partai Gerindra, Andre Rosiade, Kamis (23/5/2019).
Andre mengatakan, tim advokasi partai telah mengonfirmasi ke Polda Metro Jaya. Saat ini, pihaknya masih menggali informasi rinci dengan pihak terkait soal tudingan dituduhkan.
"Hari ini baru jam 10 pagi tim advokasi kami diberi kesempatan menemui yang ditahan, nanti kami beri informasi lebih lengkap lagi," jelas Andre.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka
Advertisement