Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah membatasi akses aplikasi pesan WhatsApp dan media sosial Facebook dan Instagram di wilayah tertentu di Indonesia. Pembatasan akses fitur kirim foto dan video di media sosial atau medsos berlaku sejak 22 Mei 2019.
Pembatasan akses WhatsApp, Facebook, dan Instagram ini diumumkan oleh Menko Polhukam Wiranto. Menurut Wiranto, pembatasan ini terkait dengan tindakan massa yang menimbulkan kerusuhan pada 22 Mei 2019.
Baca Juga
Menkominfo Rudiantara menyatakan, pembatasan media sosial dilakukan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dan menangkal hoaks. Langkah tersebut dinilai efektif mencegah provokasi dan hoaks selama aksi 22 Mei.
Advertisement
Sampai kapan pembatasan akses WhatsApp, Facebook, dan Instagram? Bagaimana pula bahaya Virtual Private Network (VPN) yang dipakai sebagian warganet menghadapi pembatasan medsos? Simak dalam Infografis berikut ini: