Liputan6.com, Jakarta - BPN mengklaim bahwa pengacara senior Otto Hasibuan masuk dalam salah tim kuasa hukumnya dalam sengketa Pilpres 2019. Namun kabar itu dibantah oleh Otto. Dia memamstika dirinya tidak terlibat di dalamnya.
"Memang di BPN saya bukan timnya dan tidak ikut di dalam, di MK itu tidak ikut gitu loh. Saya kan bukan BPN, saya sudah sampaikan waktu di TV One dulu saya bukan tim BPN. Karena banyak orang yang nanya saya di BPN, bukan saya ndak di BPN," kata Otto Hasibuan saat dihubungi Liputan6.com, Jum'at (24/5/2019).
Baca Juga
Menurut Otto, BPN itu suatu organisasi yang di situ terdapat struktur yang jelas di dalamnya, sedangkan selama ini dirinya mengaku tidak termasuk di dalam struktur itu.
Advertisement
"Di MK kan saya tidak ikut. Dan juga BPN kan struktur itu kan, nah saya enggak. Enggak di struktur BPN saya. Dari dulu juga enggak," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Otto Hasibuan dikabarkan bergabung dalam tim kuasa hukum gugatan pilpres kubu BPN ke MK. Hal ini pun sempat diungkap oleh salah satu anggota BPN 02, Sufmi Dasco.
Saat itu Otto Hasibuan belum menampik klaim tersebut. Ia hanya menjawab belum mengetahui saat dihubungi media.
Seperti diketahui, tim BPN Prabowo-Sandiaga resmi mengajukan gugatan Pilpres ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan dilayangkan pada Jumat malam, 24 Mei 2019.