Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Optimis Hadapi Sidang Sengketa Pilpres di MK

Sikap optimistis itu, kata Bambang, karena ada 51 daftar bukti, keterangan saksi fakta pemilu dan saksi ahli.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Mei 2019, 09:47 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2019, 09:47 WIB
Tim Hukum Prabowo-Sandi Resmi Ajukan Gugatan Pilpres 2019
Tim hukum Prabowo-Sandi yang diketuai Bambang Widjojanto (tengah) mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, (24/5/2019). Tim Hukum Prabowo-Sandiaga mengajukan 51 bukti dokumen dan saksi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjajanto, optimistis dalam menghadapi sidang gugatan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Insya Allah kita optimistis," ujar Bambang di ruang pemeriksaan Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5/2019) malam seperti dikutip dari Antara.

Sikap optimistis itu, kata Bambang, karena ada 51 daftar bukti, keterangan saksi fakta pemilu dan saksi ahli.

Kendati demikian, sikap Bambang bertolak belakang dengan pernyataan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais, yang mengaku pesimistis dengan nasib gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden 2019.

Mengenai hal ini, Bambang menganggap kalau itu hak masing-masing orang.

"Soal pesimisme di luar, bukan tugas kuasa hukum menjelaskannya. Kalau mau tidak percaya, itu hak masing-masing," ujar Bambang.

Bambang mengatakan, saat ini fokus meyakinkan Majelis Hakim dalam sidang MK agar menerima dan mengabulkan permohonan kliennya.

"Tugas kami di sini adalah terus-menerus membangun optimisme karena hanya optimisme saja yang bisa menjemput harapan," tandas Bambang.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya