Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memberi sanksi untuk operator situs dan media sosial yang tidak menyaring konten berita bohong atau hoaks.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, sanksi yang diberikan terdiri dari sanksi administratif, denda, hingga penutupan laman.
Baca Juga
"Bahkan, jika dia (operator) terus membiarkan mereka bisa dikenakan pasal (pidana) turut serta," ujar Semuel seperti dilansir dari Antara, Sabtu (25/5/2019).
Advertisement
Menurut Samuel, sanksi itu akan berlaku saat revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) disahkan.
"Kami lagi merevisi PP 82 dan aturan itu mewajibkan platform (operator web dan medsos. red) secara aktif membersihkan hoaks," terang Semuel.
Temukan 30 Kabar Hoaks
Langkah 'menyaring hoaks' semakin aktif dilakukan Kominfo setelah banyak berita bohong tersebar di media sosial saat kericuhan 21-22 Mei.
Kominfo mencatat selama insiden itu berlangsung, 30 hoaks tersebar ke dunia maya melalui ribuan laman (URL) yang terdiri atas 450 akun media sosial Facebook, 151 Instagram, 784 Twitter, dan satu web Linkedin.
Semuel mengimbau agar warganet segera menghapus berita bohong yang dimuat atau disebarkan melalui akun media sosialnya.
"Masyarakat yang sekarang menyebar hoaks agar diturunkan (dihapus. red) karena penegakan hukum akan dijalankan," ujar Semuel.
Advertisement