BNN Amankan 35 Kg Sabu dalam Tumpukan Sayur 

Setelah seluruh muatan sayuran dibongkar dan diturunkan tim berhasil menemukan 35 bungkus narkotika jenis sabu di dinding bak belakang truk tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Mei 2019, 08:11 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2019, 08:11 WIB
BNN Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Sabu di Batam
Barang bukti sabu seberat 1,037 ton di Gedung BNN, Jakarta, Selasa (20/2). Barang bukti hasil tangkapan BNN, Dirjen Bea Cukai, dan TNI AL tersebut diamankan dari jaringan narkoba internasional asal Taiwan di Perairan Batam. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan 35 kilogram sabu dalam tumpukan sayur di truk yang melintas di Tol Jakarta-Merak.

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman sabu yang disembunyikan di dalam truk," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 25 Mei 2019.

Tim BNN pun menindaklanjuti dengan penyelidikan atas informasi tersebut. Hasil penyelidikan mengarah pada truk colt dengan bak warna kuning yang memiliki nomor polisi BK 9434 EN bermuatan sayur kol.

Selanjutnya BNN mendalami info dan mengikuti truk yang dicurigai tersebut dari wilayah Lampung hingga menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni ke Pelabuhan Merak.

"Kemudian tim menghentikan laju truk tersebut di jalan tol Jakarta-Merak, Cilegon," kata Arman.

Setelah seluruh muatan sayuran dibongkar dan diturunkan tim berhasil menemukan 35 bungkus narkotika jenis sabu di dinding bak belakang truk tersebut.

"Satu orang tersangka sebagai supir bernama Muazir berhasil diamankan, sedangkan satu orang lainya adalah saksi yang berprofesi sebagai kernet," kata Arman.

Dari pengakuan Muazir, dia mendapatkan sabu dari Riski atas perintah Ridwan. Dari keterangan tersebut tim kerja sama dengan BNK Langsa dan kemudian menangkap Riski di Dusun Tanjung Putus Kelurahan Gampong Jawa, Kec. Langsa, Kota Langsa - Aceh.

"Sedangkan barang bukti yang disita diantaranya satu unit truk colt, kartu identitas dan telepon genggam serta sabu," katanya.

Saat ini tim sedang melakukan penggeledahan di rumah tersangka Ridwan dan Rizki serta menyita beberapa barang antara lain rumah, beberapa mobil, sepeda motor, uang tunai Rp268 juta untuk ditindaklanjuti dengan penyidikan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya