7 Tuntutan Prabowo-Sandi di Meja Mahkamah

Poin-poin dugaan kecurangan Pilpres 2019 yang ditemukan BPN Prabowo-Sandiaga itu meliputi enam bagian besar.

oleh RinaldoNafiysul QodarFachrur Rozie diperbarui 27 Mei 2019, 00:08 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2019, 00:08 WIB
Tim Hukum Prabowo-Sandi Resmi Ajukan Gugatan Pilpres 2019
Tim hukum Prabowo-Sandi yang diketuai Bambang Widjojanto (tengah) mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, (24/5/2019).Tim Hukum Prabowo-Sandiaga menilai ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno telah mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat 24 Mei 2019 malam. Permohonan dilayangkan Bambang Widjojanto sebagai Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi bersama angggotanya.

Dalam salinan surat permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diterima Liputan6.com, terdapat 37 halaman yang membeberkan poin-poin dugaan kecurangan Pilpres 2019 yang dianggap terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), baik sebelum, saat, maupun sesudah Pemilu 2019 berjalan.

Poin-poin dugaan kecurangan Pilpres 2019 yang ditemukan BPN itu adalah:

1. Ketidaknetralan Aparatur Negara: Polisi dan Intelijen

Menurut kubu Prabowo-Sandi, tidak netralnya Polri terlihat saat Kapolsek Pasirwangi, Kabupaten Garut, AKP Sulman Aziz, yang mengaku diperintahkan untuk menggalang dukungan kepada paslon 01, Jokowi-Ma'ruf, oleh Kapolres Garut.

Perintah serupa juga diberikan kepada kapolsek lainnya di wilayah Garut. Dalam gugatan disebut, para kapolsek akan dimutasi jika paslon 01 kalah di wilayahnya.

Masih berdasarkan salinan, kubu Prabowo mengaku masih memiliki banyak bukti keberpihakan Polri. Namun akan diungkap dalam persidangan. Tak diungkap sekarang demi menjaga keamanan barang bukti.

Untuk ketidaknetralan intelijen, BPN menjadikan pernyataan Presiden keenam RI Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Cikeas, Bogor pada Sabtu 23 Juni 2018.

Berikut isi pernyataan SBY yang dilampirkan dalam salinan gugatan.

"Tetapi yang saya sampaikan ini cerita tentang ketidaknetralan elemen atau oknum dari BIN, Polri, dan TNI itu ada, nyata adanya, ada kejadiannya, bukan hoaks. Sekali lagi ini oknum."

"Selama 10 tahun tentu saya mengenal negara, pemerintah, BIN, Polri, dan TNI. Selama 10 tahun itu lah doktrin saya, yang saya sampaikan, negara, pemerintah, BIN, Polri, dan TNI netral."

"Mengapa saya sampaikan saudara-saudara ku. Agar BIN, Polri, dan TNI netral. Karena ada dasarnya, ada kejadiannya."

Dari pernyataan SBY tersebut akhirnya BPN Prabowo-Sandi menyebut paslon 02 bukan hanya berkompetisi dengan paslon 01, tetapi juga dengan presiden petahana yang di-back up oleh aparat Polri dan intelijen.

2. Diskriminasi Perlakuan dan Penyalahgunaan Penegakan Hukum

Menurut BPN, ada indikasi kuat diskriminasi dan penyalahgunaan penegakan hukum yang bersifat tebang pilih ke paslon 02 dan tumpul ke paslon 01.

Perbedaan perlakuan penegakan hukum yang demikian, di samping merusak prinsip dasar hukum yang berkeadilan, tetapi juga melanggar HAM, tindakan sewenang-wenang, dan makin menunjukkan aparat berpihak dan bekerja untuk pemenangan paslon 01, melalui penjeratan hukum yang mengganggu kerja-kerja dan konsolidasi pemenangan paslon 02.

Dalam salinan gugatan tersebut, BPN melampirkan 10 bukti link berita yang dinilai menunjukkan perbedaan perlakuan, dan penyalahgunaan penegakan hukum selama Pilpres 2019.

Salah satunya adalah berita dari Liputan6.com, yang berjudul 15 Gubernur Ini Tegaskan Dukung Jokowi-Ma'ruf di Pilpres 2019 (berita 12 September 2018).

3. Penyalahgunaan Birokrasi dan BUMN

Menurut BPN, modus penyalahgunaan wewenang lainnya adalah dengan menggerakkan birokrasi dan sumber daya BUMN untuk mendukung pemenangan paslon 01. Di sini juga tim BPN melampirkan bukti link berita untuk memperkuat gugatannya.

Dari 35 link berita yang dilampirkan sebagai bukti, di antaranya adalah berita Suara.com 10 April 2019 dengan judul 'Jokowi Mendapat Dukungan Saat Hadiri Silaturahmi Nasional Kepala Desa' sebagai bukti P-24, berita IDNNews.id 3 Maret 2019 dengan judul 'ASN Jangan Netral: Sampaikan Program Pak Jokowi' sebagai bukti P-27.

4. Penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan Program Pemerintah

Menurut tim Prabowo-Sandi, paslon 01 menyalahgunakan APBN dan program pemerintah yang sifatnya materil untuk meningkatkan elektabilitas dalam Pilpres 2019. Tindakan demikian nyata-nyata bentuk vote buying dengan menggunakan anggaran negara.

BPN kemudian mencontohkan beberapa penyalahgunaan APBN dan program pemerintah dengan melampirkan bukti link berita. Di antara bukti link berita itu yakni, Jokowi Percepat Penerimaan PKH, Kenaikan Dana Kelurahan, Jokowi Mengakui Pembangunan Infrastruktur untuk Kepentingan Pemilu 2019.

Menurut BPN, sekilas ini adalah program pemerintah biasa, namun jika ditelaah lebih jauh maka akan terlihat program-program itu dari segi momentum dan kebiasannya merupakan bentuk strategi pemenangan paslon 01.

5. Penyalahgunaan Anggaran BUMN

Berdasarkan isi gugatan, menurut BPN, bahwasanya BUMN dimanfaatkan pendanaannya untuk mendukung kampanye dan pemenangan paslon 01 melalui program CSR, tetapi sebenarnya mengarahkan pemilih untuk mencoblos paslon 01.

Menurut BPN, calon presiden petahana yang tidak cuti memanfaatkan BUMN melalui program BUMN yang populis, yang sengaja diselenggarakan menjelang hari pemungutan suara.

Beberapa bukti yang dilampirkan yakni gratis naik KRL setiap Senin dari Bekasi-Jakarta PP yang diberikan PT Jasa Marga yang berlaku dari Stasiun Kranji, Cikarang, Bekasi, selama Maret-April 2019. Kemudian menjual 1 juta paket sembako murah pada 1 sampai 13 April di berbagai daerah yang merupakan hasil produksi BUMN.

Menurut BPN, program-program BUMN ini disusupi pesan-pesan untuk mendukung pasangan 01 juga terlihat dari desain kaos perayaan gabungan HUT BUMN yang mencantumkan foto Jokowi dan pesan-pesan tertentu.

6. Pembatasan Kebebasan Media dan Pers

Menurut BPN, pemilik media diarahkan untuk memperkuat Jokowi-Ma'ruf. Menurut BPN, hal itu membuat publik merugi karena akan mendapatkan informasi yang distorsif.

Yang dijadikan lampiran bukti oleh BPN adalah adanya pembatasan pers dalam meliput aksi reuni 212, pembatasan tayangan TV One khususnya program ILC, dan pemblokiran situs jurdil (CNN Indonesia 22 April 2019).

BPN dalam isi gugatannya menilai bahwa ada media yang sudah nyata menjadi pendukung paslon 01, sedangkan yang lain dikekang untuk tidak bebas memberitakan berita paslon 02.

 

Bukti Link Berita

MK Tolak Gugatan Permohonan Pengujian UU tentang ASN, SPN, Pendidikan Profesi dan Gelar Profesi
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) membacakan putusan perkara pengujian undang-undang tentang ASN, Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan dan Gelar Profesi, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/2). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Untuk menguatkan dalil tentang dugaan kecurangan itu, tim hukum Prabowo-Sandi membawa sejumlah bukti link berita terkait dugaan kecurangan tersebut. Adapun bukti-bukti link berita yang diajukan ke MK antara lain:

1. Berita CNN Indonesia 26 Maret 2019 dengan judul 'Polisi Diduga Mendata Kekuatan Dukungan Capres hingga ke Desa' (Bukti P-12).

2. Berita CNN Indoneia 7 Januari 2019 dengan judul 'Pose Dua Jari di Acara Gerindra, Anies Terancam 3 Tahun Penjara' (Bukti P-31, copy terlampir).

3. Berita Tempo.co 6 Novemver 2018 dengan judul 'Pose Jari Luhut dan Sri Mulyani Bukan Pelanggaran Pemilu' (Bukti P-14).

4. Berita Detik.com 11 Desember 2018 dengan judul 'Kades di Mojokerto Dituntut 1 Tahun Percobaan karena Dukung Sandiaga' (Bukti P-15).

5. Berita CNN Indonesia 12 Maret 2019 dengan judul 'Bawaslu Setop Kasus 15 Camat Makassar Deklarasi Dukung Jokowi' (Bukti P-16).

6. Berita Tribunjogja.com 13 Januari 2019, dengan judul 'Gubernur dan 9 Bupati di Bengkulu Deklarasi Dukung Jokowi-Ma'ruf' (Bukti P-17).

7. Berita Tribunsulbar 10 Januari 2019 dengan judul 'Wagub Sulbar dan 5 Bupati Deklarasi Dukung Jokowi' (Bukti P-18).

8. Berita Liputan6.com 12 September 2018 dengan judul '15 Gubernur Tegaskan Dukungan Kepada Jokowi-Ma'ruf di Pilpres 2019' (Bukti P-19).

9. Berita Kompas.com 9 April 2019 dengan judul '12 Kepala Daerah di Sumatera Barat Deklarasi Dukungan Jokowi' (Bukti P-20).

10. Berita Bisnis.com 3 Februari 2019 dengan judul '6 Kepala Daerah di Maluku Utara Hadiri Deklarasi Dukung Jokowi-Ma'ruf' (Bukti P-21).

11. Berita Kompas.com 23 Februari 2019 dengan judul 'Bawaslu Putuskan Deklarasi Ganjar dan 31 Kepala Daerah Melanggar' (Bukti P-22).

12. Berita Suara.com 10 April 2019 dengan judul 'Jokowi Mendapat Dukungan Saat Hadiri Silaturahmi Nasional Kepala Desa' (Bukti P-24).

13. Berita Detikoto 2 Agustus 2018 dengan judul 'Pameran Mobil Jadi Kampanye Tagar #Jokowi2Periode' (Bukti P-25).

14. Berita CNBC Indonesia 18 Maret 2019 dengan judul 'Ibu-Ibu Diajak Teriak Jokowi Presiden oleh Menteri Perindustrian dalam Acara BUMN' (Bukti P-26).

15. Berita IDNNews.id 3 Maret 2019 dengan judul 'ASN Jangan Netral: Sampaikan Program Pak Jokowi' (Bukti P-27).

16. Berita Tempo.co 24 Agustus 2018 dengan judul 'Jokowi Minta Perwira TNI-Polri Sosialiasaikan Program Pemerintah' (Bukti P-28).

17. Berita CNN Indonesia 24 Agustus 2018 dengan judul 'Tidak Masalah Jokowi Gaet TNI-Polri Sosialisasikan Program Pemerintah' (Bukti P-29).

18. Berita Jawapos.com 30 Januari 2019 dengan judul 'Satpol PP Diminta Kampanyekan Jokowi' (Bukti P-30).

19. Berita CNN Indonesia 12 Februari 2019 dengan judul 'Jokowi Perintahkan Menteri Pamer Keberhasilan' (Bukti P-31).

20. Berita Bumntrack.com 1 Maret 2019 dengan judul 'Kementerian BUMN Gelar Acara Ulang Tahun Sepanjang Maret-April 2019' (Bukti P-32).

21. Berita Tribunnews 2 November 2018 dengan judul 'Kenaikan Dana Kelurahan' (Bukti P-33).

22. Berita Tirto.id 20 Februari 2019 dengan judul 'Dana Bansos Telah Cair 12.1 Triliun pada Januari 2019' (Bukti P-34).

23. Berita Kompas.com 27 November 2018 dengan judul 'Jokowi Mengakui Pembangunan Infrastruktur untuk Kepentingan Pemilu 2019' (Bukti P-35).

24. Berita Beritasatu.com 3 Desember 2018 dengan judul 'Jokowi Percepat Penerimaan PKH dari Februari Menjadi Januari 2019' (Bukti P-36).

25. Berita Tirto.id 4 Desember 2018 dengan judul 'Bansos PKH 2019 Nilai Diperbesar, Waktu Penyaluran Dimajukan' (Bukti P-37).

26. Berita Kompas.com 12 Maret 2019 dengan judul 'Jokowi Teken Pemerintah Gaji Perangkat Desa Setara PNS II A' (Bukti P-38).

27. Berita Kompas.com 14 Januari 2019 dengan judul 'Jokowi Janji Gaji Perangkat Desa Setara PNS Golongan IIA' (Bukti P-39).

28. Berita Kompas.com 7 November 2018 dengan judul 'Pemerintah Siapkan Skema Rumah DP 0% untuk ASN, TNI dan Polri' (Bukti P-40).

29. Berita Tribunkaltim 1 Maret 2019 dengan judul 'THR PNS Akan Cair Lebih Cepat' (Bukti P-41).

30. Berita Liputan6.com 1 April 2019 dengan judul 'Rapelan Kenaikan Gaji PNS' (Bukti P-42).

31. Berita CNN Indonesia 7 Desember 2019 dengan judul 'Gaji PNS Akan Dinaikkan Mulai April, Januari-Maret Dirapel' (Bukti P-43).

32. Berita Kompas.com 8 Maret 2019 dengan judul 'Jokowi Menyatakan Gaji PNS Naik Awal April Sekaligus Gaji ke-13 dan ke-14' (Bukti P-44).

33. Berita Kumparan.com 11 Maret 2019 dengan judul 'Jokowi Menjanjikan Naikkan Gaji PNS dan Pensiunan' (Bukti P-45).

34. Berita Tirto 24 Maret 2019 dengan judul 'Peresmian MRT, Agenda Publik yang Jadi Ajang Politik' (Bukti P-46).

35. Berita CNN Indonesia 22 April 2019 dengan judul 'Pemblokiran Situs Jurdil' (Bukti P-54).

Lantas, dengan semua pemaparan dugaan kecurangan serta bukti yang ada, apa tuntutan Prabowo-Sandi seandainya MK menerima permohonan pasangan tersebut?

7 Tuntutan dari Prabowo-Sandi

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Liputan6.com/Johan Tallo)

Dalam surat permohonannya, petitum atau tuntutan Tim Hukum BPN kepada Majelis Hakim Konstitusi sebanyak tujuh poin. Berikut ini daftar tuntutan Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi sebagai Pemohon dengan KPU sebagai Termohon:

1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;

2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019;

3. Menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara Terstruktur, Sistematis dan Masif;

4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019;

5. Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024;

6. Memerintahkan kepada Termohon untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024, atau;

7. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945

Namun, tim hukum BPN harus mengantisipasi jika bukti-bukti yang diajukan tidak diterima majelis hakim MK, sama seperti halnya saat Bawaslu memutuskan menolak laporan dugaan tindak pidana terstrukur, masif, dan sistematis (TSM) pada Pemilu 2019 yang diadukan oleh Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga. Salah satu alasan penolakan adalah karena pelapor hanya membawa print out berita online.

Dalam putusannya, ada empat poin yang menjadi alasan penolakan, mengacu pada UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum.

Pertama, laporan BPN 02 dinilai belum menunjukkan adanya perbuatan terstruktur dan masif dilakukan oleh terlapor, yakni tim pasangan calon presiden dan wakil presiden 01. Menurut Bawaslu, laporan diserahkan hanya berupa print out berita online yang tidak didukung bukti yang kuat.

"Laporan tidak didukung bukti kuat, baik berupa dokumen, surat, maupun video yang menunjukkan adanya perbuatan terlapor yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis, masif (TSM) sehingga bukti yang dimasukkan oleh terlapor belum memenuhi kriteria seperti yang dilaporkan," kata Anggota Bawaslu Ratna Dewi dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).

Selain alasan tersebut, Bawaslu menyebut laporan dilayangkan Tim Hukum BPN 02 dinilai tidak memasukkan bukti yang menunjukkan adanya perbuatan terlapor yang dilakukan secara sistematis.

Hal ini dikaranekan tidak adanya pertemuan yang diinisiasi oleh terlapor untuk melakukan perbuatan pelanggaran administratif yang terstruktur sistematis dan masif (TSM) dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2019.

"Sehingga laporan pelapor kami nyatakan belum memenuhi kriteria persyaratan bukti sistematis," jelas Ratna.

Keputusan tersebut termaktub dalam pleno Bawaslu yang tertuang dalam putusan bernomor 01/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019, tertanggal 15 Mei 2019.

Menurut Abhan, laporan yang dilayakan Ketua BPN Prabowo-Sandiaga, Djoko Santoso, tersebut tidak berlanjut ke proses hukum.

Sudahkah hal itu diantisipasi Tim Hukum BPN?

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya