Ini Peran 6 Tersangka Kerusuhan 21 Mei, Eksekutor Hingga Pemasok Senpi

Tersangka HK diketahui berperan sebagai pemimpin sekaligus eksekutor pada kelompok tersebut.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 27 Mei 2019, 14:04 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2019, 14:04 WIB
Polisi Tangkap Terduga Teroris
Kadiv Humas Polri Irjen Pol M. Iqbal memperlihatkan barang bukti terkait penangkapan terduga teroris di Jakarta, Jumat (17/5/2019). Irjen Iqbal mengatakan dari 29 yang diamankan pada bulan Mei, sebanyak 18 terduga teroris mempunyai tujuan beraksi pada 22 Mei mendatang. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Aparat kepolisian menangkap enam orang tersangka terkait kerusuhan 21 Mei 2019 di Jakarta. Keenam tersangka masing-masing berinisial HK alias Iwan, AZ, IF, TJ, AD, dan AF.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal mengatakan, keenam tersangka memiliki peran beragam. HK diketahui berperan sebagai pemimpin sekaligus eksekutor dalam kelompok tersebut.

"HK ini perannya adalah leader, mencari senpi, mencari eksekutor, sekaligus menjadi eksekutor, serta pimpin tim turun pada aksi 21 Mei 2019. Jadi tersangka ini ada pada 21 Mei dengan membawa sepucuk senpi revolver taurus," ujar Iqbal di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (27/5/2019).

Dari aksinya tersebut, HK menerima uang sebesar Rp 150 juta. Dia berhasil ditangkap di lobi sebuah hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Mei 2019 sekira pukul 13.00 WIB.

Tersangka AZ yang merupakan warga Ciputat, Tangerang Selatan juga memiliki peran sebagai perekrut eksekutor pada kerusuhan 21 Mei. Dia juga berperan sebagai eksekutor.

Sementara tersangka IF yang merupakan warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat hanya berperan sebagai eksekutor. Dari misinya itu, IF diganjar uang Rp 5 juta.

"Tersangka keempat, TJ berperan sebagai eksekutor dan menguasai senpi rakitan laras pendek dan senpi laras panjang. Tersangka ini menerima uang Rp 55 juta," tutur Iqbal.

Kemudian tersangka AD berperan sebagai pemasok tiga pucuk senjata api rakitan terkait kerusuhan 21 Mei. Dia menjual senpi rakitan meyer, senpi rakitan laras pendek, dan senpi rakitan laras panjang senilai Rp 26,5 juta kepada HK.

"Tersangka keenam, AF berperan sebagai pemilik dan penjual senpi ilegal revolver taurus kepada HK. Ini perempuan. Dia menerima penjualan senpi Rp 55 juta," kata Iqbal.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Ditangkap di Lokasi Berbeda

Melihat Perjuangan Aparat Kepolisian Halau Aksi Massa Anarkis
Polisi menembakkan gas air mata untuk memecah konsentrasi massa Aksi 22 Mei saat terjadi bentrok di depan gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (22/5/2019). Aksi unjuk rasa yang dimotori GNKR berakhir ricuh. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Polisi meringkus enam orang tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal terkait kerusuhan 21 dan 22 Mei 2019 di Jakarta. Mereka ditangkap di lokasi berbeda pada Selasa 21 Mei dan Jumat 24 Mei 2019.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal mengungkapkan, keenam tersangka masing-masing berinsial HK alias Iwan, AZ, IF, TJ, AD, dan AF.

"Tersangka AF ini seorang perempuan. Yang tadi lima tersangka laki-laki," ujar Iqbal dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (27/5/2019).

HK ditangkap di lobi sebuah hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa 21 Mei. Sementara AZ ditangkap pada hari yang sama di Terminal 1 C Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 13.00 WIB.

Tersangka IF ditangkap di sebuah kantor sekuriti di Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Selasa 21 Mei sekitar pukul 20.00 WIB. Sedangkan tersangka TJ yang merupakan warga Cibinong, Bogor itu ditangkap di Sentul, Bogor pada Jumat 24 Mei sekira pukul 8.00 WIB.

Tersangka AD yang merupakan warga Koja, Jakarta Utara ditangkap di daerah Swasembada, Jakarta Utara pada Jumat 24 Mei pagi. Dan terakhir tersangka AF ditangkap di sebuah bank di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Jumat 24 Mei.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya