Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT. Pertamina Persero Nicke Widyawati tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nicke tak hadir lantaran tengah bertugas di luar negeri sampai 1 Juni 2019.
"Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang setelah tanggal 1 Juni (2019) tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (27/5/2019).
Sejatinya Nicke akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut nonaktif Sofyan Basir dalam kasus suap PLTU Riau-1. Pemeriksaan Nicke dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Pengadaan Stategis 1 PLN.
Advertisement
Dalam kasus ini KPK menetapkan Direktur Utama nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Terima Suap
Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus Marham menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Advertisement