Jerat Hukum Perusuh 21-22 Mei 2019

Polisi menetapkan sekitar 300 tersangka terkait kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Jakarta. Jerat hukum menanti mereka.

oleh Shinta NM Sinaga diperbarui 28 Mei 2019, 09:03 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2019, 09:03 WIB
Banner Kerusuhan 22 Mei 2019
Banner Kerusuhan 22 Mei 2019 (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan sekitar 300 tersangka terkait kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Jakarta. Jerat hukum menanti mereka.

Peran mereka masing-masing dipilah dan diklarifikasi. Siapa saja yang bertugas sebagai koordinator lapangan maupun aktor intelektual saat kerusuhan 21-22 Mei 2019.

Begitu juga dengan barang bukti. Polisi memilah dan menelusuri hingga ke pemasok barang-barang temuan tersebut.

Barang bukti apa saja yang ditemukan polisi? Bakal dijerat pasal apa sajakah para tersangka kerusuhan 21-22 Mei 2019? Simak dalam Infografis berikut ini:

Video

Infografis

Infografis Jerat Hukum Perusuh 21-22 Mei 2019
Infografis Jerat Hukum Perusuh 21-22 Mei 2019 (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya