Jerat Hukum Perusuh 21-22 Mei 2019

Polisi menetapkan sekitar 300 tersangka terkait kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Jakarta. Jerat hukum menanti mereka.

oleh Shinta NM Sinaga diperbarui 28 Mei 2019, 09:03 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2019, 09:03 WIB
Banner Kerusuhan 22 Mei 2019
Banner Kerusuhan 22 Mei 2019 (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan sekitar 300 tersangka terkait kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Jakarta. Jerat hukum menanti mereka.

Peran mereka masing-masing dipilah dan diklarifikasi. Siapa saja yang bertugas sebagai koordinator lapangan maupun aktor intelektual saat kerusuhan 21-22 Mei 2019.

Begitu juga dengan barang bukti. Polisi memilah dan menelusuri hingga ke pemasok barang-barang temuan tersebut.

Barang bukti apa saja yang ditemukan polisi? Bakal dijerat pasal apa sajakah para tersangka kerusuhan 21-22 Mei 2019? Simak dalam Infografis berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Video


Infografis

Infografis Jerat Hukum Perusuh 21-22 Mei 2019
Infografis Jerat Hukum Perusuh 21-22 Mei 2019 (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya