Wanita Penjual Senpi ke Penyusup Aksi 22 Mei Bersuamikan Purnawirawan Jenderal

Polisi menangkap kelompok penyusup aksi pada 21-22 Mei yang berakhir rusuh di Jakarta.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 28 Mei 2019, 13:26 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2019, 13:26 WIB
Sisa Kericuhan 22 Mei
Aparat keamanan melintas di antara sisa kerusuhan di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Massa yang ricuh di depan Kantor Bawaslu dipukul mundur oleh polisi hingga berhamburan ke sejumlah titik dekat lokasi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Polrimenangkap kelompok diduga penyusup aksi pada 21-22 Mei yang berakhir rusuh di Jakarta. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka yang melakukan jual beli senjata api (senpi) ilegal. Mereka berniat membunuh tokoh nasional dan pimpinan lembaga survei.

Salah satu tersangka perempuan berinisial AF, disebut yang menyediakan senjata api revolver taurus, senpi organik namun ilegal. Disebut, AF mempunyai suami seorang purnawirawan berpangkat Mayor Jenderal.

"Iya. Enggak usah dikasih tahu itu sudah tahu," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Karopenmas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (28/5/2019).

Dia menegaskan, AF merupakan perantara saja. Yang hanya menjual senjata tersebut.

"Dia dapat senjata, broker. Kemudian senjata itu dia jual," jelas Dedi.

Dedi tak menjelaskan apakah suaminya yang purnawirawan ikut berperan dan mengetahui senjata tersebut. Menurut dia, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait asal senjata api itu.

"Masih didalami," pungkasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

6 Tersangka

Melihat Perjuangan Aparat Kepolisian Halau Aksi Massa Anarkis
Polisi menembakkan gas air mata untuk memecah konsentrasi massa Aksi 22 Mei saat terjadi bentrok di depan gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (22/5/2019). Aksi unjuk rasa yang dimotori GNKR berakhir ricuh. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Polisi menangkap enam tersangka kunci dalam kerusuhan 21 dan 22 Mei lalu. Mereka diduga melakukan jual beli senjata api (senpi) ilegal. Keenam tersangka itu masing-masing berinsial HK alias Iwan, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

"Tersangka AF ini seorang perempuan. Yang tadi lima tersangka laki-laki," ujar Iqbal.

Mereka ditangkap di lokasi berbeda pada Selasa 21 Mei dan Jumat 24 Mei 2019. HK ditangkap di lobi sebuah hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa 21 Mei. Sementara AZ ditangkap pada hari yang sama di Terminal 1 C Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 13.00 WIB.

Tersangka IR ditangkap di sebuah kantor sekuriti di Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Selasa 21 Mei sekitar pukul 20.00 WIB. Sedangkan tersangka TJ yang merupakan warga Cibinong, Bogor itu ditangkap di Sentul, Bogor pada Jumat 24 Mei sekira pukul 08.00 WIB.

Tersangka AD yang merupakan warga Koja, Jakarta Utara ditangkap di daerah Swasembada, Jakarta Utara pada Jumat 24 Mei pagi. Dan terakhir tersangka AF ditangkap di sebuah bank di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Jumat 24 Mei.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya