Liputan6.com, Jakarta - Gabungan kelompok masyarakat, mengungkap 14 temuan dalam aksi massa yang berujung ricuh pada 21-22 Mei 2019. 14 temuan ini hanya panduan awal guna mengusut fakta dan data yang lebih mendetail akan adanya dugaan pelanggaran HAM kepada korban berbagai kalangan.
Korban aksi 22 Mei tersebut mulai dari jurnalis, tim medis, penduduk setempat, dan peserta aksi yang sudah tak berdaya oleh aparat penegak hukum yang bertindak di luar kewenangan.
Menanggapi hal itu, Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, semuanya telah diserahkan kepada Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dalam mencari fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Advertisement
"Nanti serahkan fakta dan bukti yang dimiliki langsung kepada tim pencari fakta, harus bekerja sinergi, jangan menggunakan interpretasi masing-masing, harus komprehensif menilainya dan semua pembuktian harus berdasarkan scientific crime investigation," kata Dedi di Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
TGPF yang dibentuk ini agar masyarakat tak menerima berita dalam bentuk tidak utuh, yang mana nantinya akan menimbulkan berita bohong atau hoaks soal aksi 22 Mei.
"Tidak boleh berdasarkan asumsi-asumsi yang sepenggal-sepenggal, harus utuh. Itu dalam menilai suatu peristiwa ya, peristiwa pidana atau yang lain, kalau sepenggal-sepenggal ini berbahaya, sangat rentan nanti digoreng oleh kelompok-kelompok tertentu dijadikan nanti berita hoaks, knten-konten merugikan kesatuan dan persatuan bangsa sendiri," ujarnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
14 Temuan
Sebelumnya, Gabungan kelompok masyarakat, terdiri dari YLBHI, KontraS, LBH Jakarta, AJI, Lokataru Foundation, Amnesty Internasional Indonesia, dan LBH Pers, mengungkap 14 temuan dalam aksi massa yang berujung ricuh pada 21-22 Mei 2019.
Menurut mereka, 14 temuan ini hanya panduan awal guna mengusut fakta dan data yang lebih mendetail akan adanya dugaan pelanggaran HAM kepada korban berbagai kalangan, mulai dari jurnalis, tim medis, penduduk setempat, dan peserta aksi yang sudah tak berdaya oleh aparat penegak hukum yang bertindak di luar kewenangan.
"Ini merupakan keprihatinan mendalam kami, dan ini hanya temuan awal fakta pelanggaran HAM setidaknya ada 14 hal kami temukan," kata Muhammad Isnur, perwakilan YLBHI, di Kantor YLBHI, Menteng, Jakarta, Minggu 26Â Mei 2019.
Â
Reporter:Â Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Advertisement