9 Parpol Tak Lapor Identitas Lengkap Penyumbang Dana Kampanye

Berdasarkan data yang disampaikan Bawaslu, kesembilan partai itu yakni PKB, Golkar, Nasdem, Garuda, Berkarya, PSI, Hanura, Demokrat dan PKPI.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Mei 2019, 07:30 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2019, 07:30 WIB
H-1 Pemilu 2019, Bawaslu Temukan Sejumlah Pelanggaran
Ketua Bawaslu RI Abhan Misbah (tengah) bersama Komisioner Bawaslu, MAfifuddin dan Fritz Edward Siregar memberi keterangan di Jakarta, Selasa (16/4). Keterangan terkait temuan sejumlah pelanggaran Pemilu 2019 dan permasalahan di Malaysia dan Sidney, Australia. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu RI menemukan sembilan partai politik peserta Pemilu 2019, tidak melaporkan identitas penyumbang dana kampanyenya secara lengkap.

Temuan ini diperoleh Bawaslu dari hasil pengawasan terhadap Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) peserta Pemilu 2019.

"Dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019, ada sembilan partai politik yang tidak melaporkan identitas penyumbang dana kampanyenya secara lengkap," ujar Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar di Jakarta, Selasa, 28 Mei 2019.

Berdasarkan data yang disampaikan Bawaslu, kesembilan partai itu yakni PKB, Golkar, Nasdem, Garuda, Berkarya, PSI, Hanura, Demokrat dan PKPI.

PKB tidak mencantumkan identitas enam pemyumbang perseorangan dan satu penyumbang kelompok.

Golkar tidak mencantumkan identitas satu penyumbang perseorangan dan satu penyumbang badan usaha nonpemerintahan.

Nasdem tidak mencantumkan identitas satu penyumbang badan usaha nonpemerintahan.

Garuda tidak mencantumkan identitas tiga penyumbang perseorangan.

Berkarya tidak mencantumkan identitas satu penyumbang perseorangan.

PSI tidak mencantumkan identitas 70 penyumbang perseorangan dan dua penyumbang kelompok.

Hanura tidak mencantumkan identitas satu penyumbang perseorangan dan satu penyumbang kelompok.

Demokrat tidak mencantumkan identitas empat penyumbang perseorangan.

PKPI tidak mencantumkan identitas tiga penyumbang perseorangan.

Fritz mengatakan ketidaklengkapan identitas ini terkait tidak adanya nomor kontak serta nomor pokok wajib pajak dari para penyumbang.

Dia mengatakan temuan ini merupakan bentuk ketidaktertiban sejumlah partai terhadap administrasi.

"Jadi partai politik ini patuh mulai dari laporan awal dana kampanye, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye, namun beberapa belum tertib administrasi," jelasnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya