Kivlan Zen Masih Diperiksa di Polda Metro, Ini Permintaan Pengacara ke Kapolri

Kivlan Zen diperiksa dalam dugaan kepemilikan senjata api mulai Rabu 29 Mei 2019 sore.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Mei 2019, 13:47 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2019, 13:47 WIB
Kivlan Zen Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Makar
Mantan Kas Kostrad Kivlan Zen memberikan keterangan kepada awak media saat tiba memenuhi panggilan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/5/2019). Kivlan datang ke Bareskrim pada 10.15 WIB. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Purnawirawan TNI, Kivlan Zen masih diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya hingga Kamis (30/5/2019) siang ini. Kivlan diperiksa dalam dugaan kepemilikan senjata api mulai Rabu 29 Mei 2019 sore.

Salah seorang pengacara Kivlan, Pitra Romadoni menyampaikan, kondisi kliennya sehat meski diperiksa maraton.

"Saya baru selesai tadi jumpa dengan penyidik dan ketemu dengan Pak Kivlan. Keadaannya, kondisinya baik-baik saja dan dia sehat-sehat saja. Akan tetapi proses pemeriksaan terhadap Pak Kivlan Zen belum selesai karena banyak pertanyaan-pertanyaan yang masih belum terjawab oleh beliau," jelas Pitra di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2019) siang.

Dia memperkirakan, pemeriksaan akan rampung sore hari atau paling lambat malam nanti. Saat ini, kliennya masih menunggu BAP lanjutan.

"Proses penyelidikan ini masih dibutuhkan lagi pertanyaan lain, jadi kita menunggu penyidik untuk BAP lanjutan," ujar Pitra.

Menurut dia, pertanyaan penyidik masih seputar kepemilikan senjata api ilegal. Kasus yang menjerat Kivlan Zen ini terkait dengan penetapan enam tersangka yang diduga menunggangi unjuk rasa penolakan hasil Pemilu pada 21-22 Mei lalu. Dari enam orang tersebut, polisi menyita empat senjata api ilegal dan dua di antaranya senjata rakitan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Berharap Tak Ditahan

Kivlan Zen
Mantan Kepala Staf Kostrad ABRI Mayjen Purnawirawan, Kivlan Zen didampingi kuasa hukumnya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zen diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dan makar. (mereka.com/Iqbal S. Nugroho)

Pitra enggan membeberkan pertanyaan penyidik kepada kliennya. Pihaknya tidak ingin mencampuri pokok perkara dan mengintervensi proses BAP.

"Kita serahkan lah kepada pihak kepolisian agar tidak ada intervensi terhadap proses pemeriksaan ini," ujar Pitra.

Dalam proses pemeriksaan ini, Kivlan hanya ditemani tim kuasa hukum. Sementara pihak keluarganya absen. Pitra berharap kliennya tak ditahan.

"Kita minta Pak Kapolri, Pak Tito Karnavian, kalau bisa klien saya ini jangan dilakukan upaya hukum penahanan. Nah karena dia kooperatif, datang setiap pemeriksaan dan tidak pernah melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti. Karena apa? Karena beliau selalu menghormati proses hukum yang ada," pungkas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya