Liputan6.com, Jakarta - Purnawirawan TNI, Kivlan Zen ditahan di Rutan Guntur setelah diperiksa selama 24 jam atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Sebelum dibawa ke Rutan Guntur, Kivlan menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya.
Salah satu pengacara Kivlan Zen, Djuju Purwantoro menyampaikan, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan. Kesehatan dan usia lanjut, 73 tahun, menjadi pertimbangan pengajuan penangguhan penahanan tersebut.
"Alasan (pengajuan) penangguhan penahanan itu normatif. Artinya, apa yang disangkakan ataupun penahanannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kesehatan juga karena sekarang usianya 73," jelas Djuju di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5/2019).
Advertisement
Pengajuan penangguhan penahanan akan disampaikan pada Jumat 31 Mei 2019. Penjaminnya adalah istri Kivlan Zen dan beberapa rekan kliennya. Pihaknya juga akan mengajukan praperadilan.
"Alasannya penangkapan dan penahanan tidak sesuai aturan. Kemudian apa yang disangkakan tidak sesuai dengan aturan yang ada. Normatif itu," ujar Djuju.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tak Ada Hubungan dengan Soenarko
Terkait alasan penahanan di Rutan Guntur, Djuju mengatakan bukan atas permintaan Kivlan. Permohonan itu diajukan tim pengacara karena Kivlan merupakan purnawirawan TNI.
Selain itu, tersangka penyelundupan senjata Soenarko ditahan di Rutan Guntur. Dia tak ingin kliennya dikaitkan dengan kasus Soenarko. Dia menilai, kliennya tak ada kaitannya dengan kasus yang melibatkan Soenarko.
Kivlan Zen disangkakan melanggar UU Darurat Tahun 1951 terkait penguasaan, kepemilikan dan penggunaan senjata.
Salah satu tersangka yang ditangkap polisi terkait kerusuhan 22 Mei merupakan mantan sopir paruh waktu Kivlan. Dari enam orang tersangka, polisi menyita empat senjata api ilegal dan dua di antaranya senjata rakitan.
Advertisement