Liputan6.com, Jakarta - Setelah menjalani pemeriksaan sejak Rabu sore kemarin hingga Kamis malam, Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen resmi ditahan atas kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal. Kivlan keluar dari ruang penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat keluar dari Gedung Ditreskrimum, Kivlan dikawal ketat anggota polisi. Kivlan dan polisi yang mengawalnya sempat menghindari wartawan dan naik ke lantai atas Gedung Ditreskrimum. Para awak media kemudian mengejar Kivlan ke depan main hall.
Saat keluar dari gedung main hall Polda Metro Jaya, Kivlan yang mengenakan kemeja putih menolak berkomentar. Dengan pengawalan sangat ketat, dia langsung dibawa ke mobil yang akan membawanya ke Rutan Guntur. Kivlan akan ditahan di Guntur dalam 20 hari ke depan.
Advertisement
Terkait penahanan ini, pihak kepolisian juga menolak berkomentar. Tim kuasa hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro menyampaikan akan mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya. Selain itu, pihaknya juga akan mengajukan penangguhan penahanan.
Salah satu pertimbangannya adalah kesehatan mengingat Kivlan memasuki usia senja, 73 tahun. Djuju juga menilai dasar penetapan tersangka dan penahanan kliennya tidak memiliki bukti yang cukup.
Â
Reporter: Hari Ariyanti
Â