Dibawa ke Rutan Guntur, Kivlan Zen Dikawal Ketat Polisi

Dengan pengawalan sangat ketat, Kivlan langsung dibawa ke mobil yang akan membawanya ke Rutan Guntur.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Mei 2019, 21:19 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2019, 21:19 WIB
Kivlan Zen Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Makar
Mantan Kas Kostrad Kivlan Zen saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/5/2019). Saat ini, Mabes Polri telah mencabut status cegah kepada Kivlan Zen. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah menjalani pemeriksaan sejak Rabu sore kemarin hingga Kamis malam, Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen resmi ditahan atas kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal. Kivlan keluar dari ruang penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat keluar dari Gedung Ditreskrimum, Kivlan dikawal ketat anggota polisi. Kivlan dan polisi yang mengawalnya sempat menghindari wartawan dan naik ke lantai atas Gedung Ditreskrimum. Para awak media kemudian mengejar Kivlan ke depan main hall.

Saat keluar dari gedung main hall Polda Metro Jaya, Kivlan yang mengenakan kemeja putih menolak berkomentar. Dengan pengawalan sangat ketat, dia langsung dibawa ke mobil yang akan membawanya ke Rutan Guntur. Kivlan akan ditahan di Guntur dalam 20 hari ke depan.

Terkait penahanan ini, pihak kepolisian juga menolak berkomentar. Tim kuasa hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro menyampaikan akan mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya. Selain itu, pihaknya juga akan mengajukan penangguhan penahanan.

Salah satu pertimbangannya adalah kesehatan mengingat Kivlan memasuki usia senja, 73 tahun. Djuju juga menilai dasar penetapan tersangka dan penahanan kliennya tidak memiliki bukti yang cukup.

 

Reporter: Hari Ariyanti

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya