Persidangan Akan Ungkap Aliran Duit Korupsi di Kementerian Agama

Dalam dakwaan terhadap Haris Hasanuddin, Menag Lukman disebut menerima Rp 70 juta dari Haris lantaran sudah membantu Haris menduduki jabatan Kakanwil Kemenag, meski Haris pernah menerima hukuman disiplin.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 11 Jun 2019, 10:44 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2019, 10:44 WIB
Febri Diansyah
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan siap membuktikan aliran suap yang diduga diterima Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaifuddin dari Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin terkait jual beli jabatan di Kemenag.

"Itu (aliran suap) nanti akan dibuka di persidangan, saya kira karena itu kan bagian dari uang atau benda yang kami sita dalam proses penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2019).

Dalam dakwaan terhadap Haris Hasanuddin, Menag Lukman disebut menerima Rp 70 juta dari Haris lantaran sudah membantu Haris menduduki jabatan Kakanwil Kemenag, meski Haris pernah menerima hukuman disiplin.

Selain menerima uang Rp 70 juta, penyidik KPK juga pernah menyita uang Rp 180 juta dan USD 30 ribu di meja kerja Lukman. Febri memastikan, uang tersebut berkaitan dengan pokok perkara yang ditangani lembaga antirasuah.

"Semua benda yang disita, termasuk uang yang kami temukan di laci meja kerja Menag pada saat itu tentu diduga terkait dengan pokok perkara, bisa saja itu nanti bagian dari proses pembuktian apakah nanti akan ada pengembangan atau tidak, itu lain hal ya, nanti kita lihat di proses persidangan," kata Febri.

Terkait dengan bantahan dari Lukman, Febri menegaskan pihak KPK tak mau ambil pusing. Menurut Febri, sebelum Lukman, banyak pihak-pihak yang disebut terlibat tindak pidana korupsi dan membantah.

"Kalau bantahan kan sering ya kita dengar, banyak pihak yang pernah ditangani KPK baik tersangka ataupun saksi itu kadang membantah keterangan-keterangan, silakan saja, yang pasti tentu kami sudah punya informasi yang kami pandang cukup sampai kemudian jaksa menuangkan itu ke dalam dakwaan," kata Febri.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Kronologi Kasus

KPK Tetapkan Komisi V DPR RI Yudi Widiana Tersangka TPPU
Jubir KPK Febri Diansyah saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/2). Dugaan TPPU Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia terkait proyek pembangunan ruas jalan pada Kementerian PUPR di daerah Maluku dan Maluku Utara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Romahurmuziy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.

Selain Romahurmuziy KPK juga menetapkan dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Keduanya diduga menyuap Romi agar mendapatkan jabatan di Kemenag.

KPK menemukan bahwa Romi tak hanya bermain pada proses jual beli jabatan di Kanwil Kemenag Jawa Timur. KPK mengaku menerima banyak laporan bahwa Romi bermain di banyaj daerah di Tanah Air. KPK pun berjanji akan mendalami hal tersebut.

Dalam memainkan pengisian jabatan di Kemenag, Romi dibantu pihak internal Kemenag. KPK pun sudah mengantongi nama oknum tersebut. Hanya saja lembaga antirasuah masih menutup rapat siapa oknum tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya