Liputan6.com, Jakarta - Beredar unggahan foto hoaks Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, yang ditulisi pernyataan terkait upaya pengesahan undang-undang baru agar Polri mudah menangkap dan memenjarakan anggota TNI.
Dedi menegaskan bahwa informasi tersebut adalah berita bohong alias hoaks.
"Saya tidak pernah membuat statement tersebut, hoaks," tutur Dedi saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (12/6/2019).
Advertisement
Unggahan yang masif beredar di sosial media dan aplikasi percakapan pribadi itu dinilai mengganggu sinergitas TNI-Polri. Dedi pun meminta masyarakat cerdas menanggapi isu tersebut.
Penyebar berita hoaks sendiri dapat dipidana sesuai dengan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman penjara sampai dengan 10 tahun.
"Saring sebelum sharing," kata Dedi.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal mengatakan, belakangan ini muncul narasi yang menyebut adanya perintah dari Wakil Komandan Densus 88/Antiteror Brigjen Martinus Hukom untuk menangkap perwira aktif TNI.
"Saya duga ini untuk menggoyang sinergitas TNI-Polri," kata Iqbal, Selasa kemarin di Kemenko Polhukam.
Jenderal bintang dua ini menjelaskan, setiap anggota Polri memahami mekanisme yang ada, bahwa Polri tidak punya kewenangan untuk melakukan upaya hukum apalagi menangkap personel TNI aktif.
"Rekan-rekan TNI punya peradilan sendiri, yaitu peradilan militer," Iqbal menegaskan.
Di tempat sama, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Sisriadi menegaskan, soliditas TNI-Polri saat ini cukup erat.
"Apapun yang terjadi, tidak akan bisa merusak struktur organisasi TNI, apalagi karena berita-berita hoaks, provokatif, tidak akan memporak-porandakan soliditas TNI dengan Polri," tegas Sisriadi.