Jelang Sidang Sengketa Pemilu, Ketua MK: Kami Hanya Tunduk Konstitusi

MK akan memperlakukan semua Pemohon pencari keadilan di MK, termasuk terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), secara adil.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Jun 2019, 07:03 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2019, 07:03 WIB
Anwar Usman Bacakan Sumpah Jabatan Ketua MK
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih Anwar Usman bersiap membaca sumpah jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK di gedung MK, Jakarta, Senin (2/4). Anwar dan Aswanto resmi jadi Ketua dan Wakil Ketua MK periode 2018-2020. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menegaskan, lembaganya independen dan tidak akan dapat diintervensi siapapun dalam menyidangkan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

"Nggak akan bisa dipengaruhi oleh siapapun. Kami hanya tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan konstitusi, dan kami hanya takut kepada Allah SWT," tegas Anwar Usman kepada media di Gedung MK, Jakarta, Rabu 12 Juni 2019 seperti dilansir Antara.

Anwar Usman mengatakan, MK akan memperlakukan semua Pemohon pencari keadilan di MK, termasuk terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), secara adil.

Dia mengatakan, persidangan PHPU Pilpres di MK bukan semata tentang siapa yang kelak menjadi Presiden terpilih, melainkan juga tentang keutuhan dan kesatuan NKRI.

Sementara itu, terkait permohonan gugatan PHPU yang dilayangkan kubu pasangan capres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga, Anwar meminta publik untuk melihat sendiri apa yang ada dalam persidangan nanti.

Sidang pendahuluan PHPU Pilpres dilaksanakan 14 Juni 2019. Setelah sidang pendahuluan dilaksanakan, MK memiliki waktu 14 hari untuk mengeluarkan putusan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Batasi Jumlah Kursi

Bawaslu Serahkan Alat Bukti Sengketa Pilpres 2019 ke MK
Ketua Bawaslu RI, Abhan (tengah) saat menyerahkan alat bukti untuk menghadapi perselisihan hasil Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (12/6/2019). Bawaslu menyerahkan 134 alat bukti serta keterangan setebal 151 halaman. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Mahkamah Konstitusi (MK) memfasilitasi sebanyak 15 kursi untuk masing-masing tim kuasa hukum pasangan capres-cawapres dalam persidangan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

"Tadi kami mendapatkan informasi dari kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa para pihak hanya diakomodir sebanyak 15 kursi, itu untuk kuasa hukum dan prinsipalnya," kata Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan kepada Antara di Jakarta, Selasa (12/6/2019) malam.

Irfan mengatakan pembatasan jumlah kursi dilakukan MK karena kapasitas ruangan sidang yang terbatas.

Dia mengatakan Jokowi-Ma'ruf selaku pihak terkait dalam sidang PHPU tersebut, telah mendaftarkan 33 nama kuasa hukum kepada MK.

Menurut dia, secara teknis 33 kuasa hukum itu dapat bertugas bergantian selama persidangan.

"Kami akan mengatur siapa saja yang masuk dalam ruang sidang. Sifatnya nanti bergantian. Karena sidang pertama 14 Juni dimulai pukul 09.00 WIB sampai selesai, artinya kondisional dan membutuhkan fisik yang kuat, apabila sampai berjam-jam kami akan bergantian," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya