4 Pembakar Mobil Brimob Saat Kerusuhan 22 Mei Ditangkap

Polisi berhasil menangkap empat pembakar mobil dan penjarah uang brimob saat kerusuhan 22 Mei 2019.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 15 Jun 2019, 07:34 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2019, 07:34 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Empat pelaku pembakaran mobil dan pencurian senjata api milik anggota Brimob saat kerusuhan 22 Mei ditangkap polisi. Tiga dari keempat pelaku yang merupakan komplotan kriminal ditembak di bagian kaki.  

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Sabtu (15/6/2019), Supriyatna Jaelani, Diki Fajar Prasetyo, Dimas Arie Sadewo, dan Wawan Adi Irawan, diminta pihak Polrestro Jakarta Barat memperagakan aksi pencurian senjata api milik anggota Brimob dan membakar mobil anggota Brimob saat peristiwa kerusuhan di Jalan Brigjen Katamso, Slipi, Jakarta Barat.

Para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembakar dan penjarah mobil juga memperagakan pembagian hasil pencurian uang operasional sebanyak Rp 50 juta, milik anggota Brimob yang turut dijarah.  

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa pistol glock beserta 13 amunisinya dan uang tunai jutaan rupiah hasil rampasan yang telah dibagi-bagi.  

Polisi kini tengah memburu pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui. Polisi juga mencari senjata gas air mata milik anggota Brimob.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya