Kemenkum HAM Beri Sinyal Setya Novanto Tak Dapat Remisi

Menurutnya, apa yang dilakukan Setya Novanto dipandang tak berkelakuan baik.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 18 Jun 2019, 06:52 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2019, 06:52 WIB
Terkait Kasus Suap PLTU Riau-1, KPK Kembali Periksa Setnov
Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo terkait dugaan menerima suap proyek kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.(merdeka.com/dwi narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Setya Novanto atau Setnov kembali menjadi sorotan usai keluar dari balik jerujinya. Dia sempat terlibat jalan-jalan, padahal dirinya disebut sakit. Atas perbuatannya, kini dia harus mendekam di sel Lapas Gunung Sindur.

Kabag Humas Dirjen Pas Kemenkumham, Ade Kusmanto mengatakan, dari masa hukuman yang sudah dijalaninya dan tak berstatus sebagai Justice Collaborator (JC), Setya Novanto masih belum bisa mendapatkan remisi.

"Pak Setnov itu pidananya 15 tahun, pertama belum waktunya, kedua belum ada JC. Jadi pemberian remisi memang Pak Setnov belum waktunya dapat," ucap Ade di kantornya, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Meski demikian, dia memberi sinyal perbuatan Setnov sekarang bisa menjadi pertimbangan, jika nanti masa remisinya sudah masuk.

Menurutnya, apa yang dilakukan mantan Ketua DPR RI itu, dipandang tak berkelakuan baik. Dimana, salah satu syarat mendapatkan remisi, kelakuannya dinilai baik.

"Kalau sudah waktunya, seorang napi dapat remisi adalah berkelakuan baik. Tentunya dengan pelanggaran-pelanggaran seperti ini bisa dikatakan tidak berkelakuan baik," kata Ade.

Dia pun menuturkan, jika seseorang sudah tidak berkelakuan baik, maka akan sulit mendapatkan remisi. Terlebih lagi, Setya Novanto tidak menjadi JC.

"Sangat sulit untuk mendapatkan remisi. Dan yang paling utama adalah Justice Collaborator-nya," pungkasnya.

Setya Novanto Diisoliasi

Lagi, Setya Novanto Diperiksa KPK Terkait Suap PLTU Riau-1
Terpidana kasus korupsi mega proyek KTP elektronik, Setya Novanto saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/8). Novanto diperiksa terkait dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Setya Novanto atau Setnov ketahuan berbelanja di toko furniture setelah kabur dari petugas yang mengawal selama dirawat di rumah sakit. Akibat ulahnya, Setnov dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur.

Kabag Humas Dirjen Pas Kemenkum HAM, Ade Kusmanto, mengatakan saat ini Setnov menghuni sel seorang diri dan tidak dicampur dengan tahanan lain.

"Dia sendiri. Di situ kan one man one cell. Hanya saja, kalau lapas super maximum itu satu narapidana dijaga lima petugas. Kalau yang maksimum, satu narapidana dijaga tiga orang petugas," ucap Ade di kantornya, Jakarta, Senin (17/6).

Dia menegaskan, Setnov juga diisolasi. Tidak boleh bertemu dengan pihak manapun selama satu bulan.

"Tidak. Sementara ini diisolasi, tidak bisa berkomunikasi dengan dunia luar. Menurut informasi sementara dari pihak Kanwil, sementara satu bulan itu tidak bisa dikunjungi," jelas Ade.

Terkait kasus Setnov, pihaknya terus mendalami alasan mantan ketum Golkar itu pergi ke toko bangunan.

"Itu sedang kita dalami. Kegiatan apa yang dilakukan Pak Setnov di sela-sela izin berobatnya bisa berada di toko bangunan tersebut. Tujuannya apa, bertemu dengan siapa, maksud tujuannya apa, sedang kita dalami," ungkap Ade.

Saat ditegaskan, apakah niatan Setnov ke toko bangunan untuk 'mempercantik' selnya di Lapas Suka Miskin, pihak Kemenkumham masih enggan menjelaskan lebih jauh.

"Kami belum bisa sampaikan korelasinya antara toko bangunan dengan fasilitas mewah ya. Karena sampai sekarang ini masih pendalaman dari pihak kami," tegas Ade.  

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kontroversi Setya Novanto Selama Jadi Terpidana Korupsi
Kontroversi Setya Novanto Selama Jadi Terpidana Korupsi
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya