Masa Penahanan Kivlan Zen Diperpanjang 40 Hari ke Depan

Kivlan Zen akan kembali ditahan di Rutan POM DAM Jaya Guntur, Jakarta Pusat.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Jun 2019, 23:38 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2019, 23:38 WIB
Kivlan Zen Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Makar
Mantan Kas Kostrad Kivlan Zen memberikan keterangan kepada awak media saat tiba memenuhi panggilan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/5/2019). Kivlan datang ke Bareskrim pada 10.15 WIB. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian memperpanjang masa penahanan tersangka Kivlan Zen dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. masa penahanan Kivlan akan diperpanjang selama 40 hari ke depan.

"Iya, masa penahanan Kivlan Zen kita perpanjang hingga 40 hari ke depan sesuai KUHAP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa (18/6/2019).

Mantan Staf Kostrad ABRI itu akan kembali ditahan di Rutan POM DAM Jaya Guntur, Jakarta Pusat. Mulanya masa penahanan akan berakhir pada Rabu besok (19/6). Kivlan ditahan di Rutan Guntur sejak 30 Mei 2019 dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Sebelumnya, pengacara Kivlan Zen, Suta Widhya, menyebut kliennya akan ditahan di Rutan Guntur selama 20 hari ke depan terkait status Kivlan sebagai tersangka kasus kepemilikkan senjata api ilegal.

"Dalam hal ini kebijakan dari kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di Guntur," kata Suta Widhya, Kamis (30/5).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Ditahan di Rutan Guntur

Kivlan Zen Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Makar
Mantan Kas Kostrad Kivlan Zen memberikan keterangan kepada awak media saat tiba memenuhi panggilan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/5/2019). Kivlan datangan dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Seperti diketahui, Kivlan telah menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan POM Dam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, selepas menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya pada 30 Mei.

Kivlan ditahan karena penyidik menganggap sudah mempunyai alat bukti cukup terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.

Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD dan AF. Salah satu tersangka merupakan sopir paruh waktu Kivlan.

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

 

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya