Alasan Panglima TNI Minta Penahanan Soenarko Ditangguhkan

Permintaan penangguhan penahanan itu telah dilayangkan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Jun 2019, 09:34 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2019, 09:34 WIB
Menhan dan Panglima TNI Raker Dengan Komisi I DPR
Menhan Ryamizad Ryacudu (kiri) dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengikuti raker dengan Komisi I DPR di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (5/9). Rapat membahas Pagu Anggaran RKA K/L Kemhan/TNI TA 2019. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto telah meminta penangguhan penahanan terhadap mantan Danjen Kopassus Mayjen Purnawirawan Soenarko yang berstatus sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal.

Permintaan penangguhan penahanan itu telah dilayangkan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

"Panglima TNI telah memutuskan untuk meminta penangguhan penahanan atas Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko kepada Kapolri," kata Kapuspen TNI, Mayjen Sisriadi dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Jenderal bintang dua ini menjelaskan alasan Panglima meminta penangguhan penahanan terhadap Kapolri karena adanya beberapa pertimbangan. Salah satunya yakni tentang ikatan moral antara prajurit TNI dengan purnawirawan.

"Keputusan tersebut diambil berdasarkan beberapa pertimbangan antara lain, pertimbangan aspek hukum, pertimbangan tentang rekam jejak Pak Soenarko selama berdinas di lingkungan TNI maupun setelah beliau berstatus purnawirawan, serta pertimbangan ikatan moral antara prajurit TNI dengan Purnawirawan," jelasnya.

Permintaan penangguhan penahanan itu diminta oleh Panglima TNI terhadap Kapolri pada Kamis, 20 Juni 2019.

"Surat permintaan penangguhan penahanan kepada Kapolri ditandatangani Panglima TNI pada hari Kamis, 20 Juni 2019, pukul 20.30 WIB," ujarnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Ditahan di Rutan POM Guntur

Purnawirawan TNI Laporkan Petinggi Polri ke Kompolnas
Dirut STC, Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD (kedua kanan) melaporkan petinggi Polri terkait tindakan represif terhadap sengketa lahan antara PT STC dengan  PT PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) di Kompolnas, Jakarta, Senin (23/7). (Liputan6.com/Pool/Dodi)

Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengajukan penangguhan penahanan terhadap Mayjen (Purn) Soenarko. Mantan Danjen Kopassus itu berstatus tersangka kepemilikan senjata api.

"Saya tadi baru saja telepon ke Denpom TNI Mayor Jenderal Dedi untuk koordinasi dengan Kababinkum TNI untuk sampaikan ke penyidik Pak Soenarko untuk penangguhan penahanan," katanya saat menghadiri acara pertemuan dengan ulama di Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (21/6).

Ia berharap pengajuan itu bisa segera direalisasikan. "Mudah-mudahan segera dilaksanakan," katanya singkat.

Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019 dan ditahan di Rutan POM Guntur,Jakarta Selatan.

Terkait dengan pengamanan menjelang keputusan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Presiden 2019, Panglima menegaskan TNI tetap siaga. Pihaknya menurunkan sekitar 14 ribu personel yang disebar ke sejumlah titik, misalnya Bawaslu, KPU, MK, hingga Istana Negara.

"Kami tetap 'over estimate' apabila terjadi sesuatu siap. Prediksi kami semakin kondusif," ujar dia.

Untuk pengamanan, selain dari TNI, Polri juga tetap menurunkan personelnya sekitar 16 ribu, sehingga total anggota TNI dan Polri yang disiagakan 30 ribu orang. Mereka tetap berjaga hingga proses pemilu selesai.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya