Mengaku Terancam, Saksi BPN Diimbau Melapor ke Polisi

Menurut Argo, dengan adanya laporan resmi, maka polisi dapat segera menyelidiki dan mengumpulkan bukti-bukti.

oleh Delvira HutabaratLiputan6.com diperbarui 22 Jun 2019, 11:40 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2019, 11:40 WIB
Kuasa Hukum KPU Paparkan Keterangan di Sidang Sengketa Pilpres
Suasana saat Ketua Kuasa Hukum KPU untuk Pilpres, Ali Nurdin memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban dari termohon. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pihak kepolisian mengimbau para saksi dari tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga yang merasa terancam agar membuat laporan ke kepolisian. Salah satu saksi dalam sindang sengketa Pilpres bernama Hermansyah dalam persidangan di MK Rabu (19/6/2019) mengaku merasa terancam beberapa hari sebelum menjadi bersaksi.

Atas hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menghimbau agar Hermansyah membuat laporan polisi atas ucapannya dalam persidangan yang menyatakan merasa terancam dengan adanya mobil yang kerap berhenti di depan rumahnya di Depok, Jawa Barat.

"Silakan membuat atau melaporkan ke polisi biar polisi mengetahui apa bentuk pengancamannya, dan kapan pengancamannya," kata Argo saat dikonfirmasi, Sabtu (22/6/2019).

Menurut Argo, dengan adanya laporan resmi, maka polisi dapat segera menyelidiki dan mengumpulkan bukti-bukti dugaan ancaman terhadap saksi dari BPN tersebut.

"Silakan melapor agar kita mudah menyelidiki kasusnya," tegas Argo.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Saksi 02 Merasa Terancam

Debat Sengit Bambang dan Luhut di Sidang Sengketa Pilpres
Ketua Tim Pengacara Paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto saat berdebat sengit dengan Anggota tim hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Luhut Pangaribuan saat sidang lanjutan PHPU untuk Pemilihan Presiden 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Seperti diberitakan sebelumnya, Hermansyah adalah saksi fakta dari pemohon yakni dari calon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga. Di depan hakim, ia mengaku merasa terancam dan mencurigai ada sejumlah mobil yang berhenti di depan rumahnya, di Depok, Jawa Barat.

Di mana ucapan itu keluar saat ditanya hakim MK soal dugaan ada atau tidaknya ancaman. Hermansyah kemudian menyebut bahwa yang ia rasakan belum sampai ke ancaman fisik sehingga dia belum bisa melapor.

"Ada beberapa mobil berhenti di rumah saya, padahal rumah saya tidak biasanya itu," kata Hermansyah dalam sidang di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/6)

 

Reporter: Ronald. 

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya