Soal Aksi Kawal Putusan MK, Moeldoko: Jangan Ganggu Aktivitas Masyarakat

PA 212 dan GNPF beserta sejumlah organisasi berencana menggelar aksi pada Jumat, 28 Juni.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Jun 2019, 15:27 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2019, 15:27 WIB
Moeldoko
Kepala Staf Presiden RI, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF) beserta sejumlah organisasi berencana menggelar aksi pada Jumat, 28 Juni. Aksi ini bertujuan mengawal sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai aksi tersebut tidak perlu dilakukan. Mantan Panglima TNI ini lantas mempertanyakan tuntutan pihak terkait dalam aksi mengawal putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

"Ya jangan lah, mau apalagi? Masyarakat ingin damai lah," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/6/2019).

Dia meminta PA 212, GNPF dan sejumlah organisasi itu tidak menggelar aksi di depan MK. Selain mengganggu aktivitas warga DKI Jakarta, aksi mengawal putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 dianggap tidak akan mempengaruhi ketetapan MK.

"Jangan mengganggu aktivitas masyarakat. Toh proses hukum sudah jalan, tinggal menunggu," ujarnya.

"Ditekan apapun MK kan enggak bisa. Imbauan saya jangan lah, hormati proses hukum, yang paling penting lagi adalah beri kesempatan masyarakat untuk hidup tenang," imbuhnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Permohonan Prabowo-Sandi

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melayangkan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK pada 24 Mei lalu. Mereka menolak ketetapan KPU yang menyatakan bahwa Joko Widodo-Ma'ruf Amin meraih suara tertinggi pada Pilpres 2019.

Ketetapan KPU tersebut berdasarkan rekapitulasi suara berjenjang dari tingkat TPS hingga tingkat nasional. MK sendiri telah menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden (PHPU-Presiden) sejak tanggal 14 sampai 21 Juni 2019.

Seusai menggelar sidang PHPU-Presiden, MK langsung menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Keputusan hakim MK atas gugatan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan disampaikan Jumat 28 Juni.

 

Reporter: Titin Supriatin

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya